Tersangka Korporasi, PT DGI Serahkan Jaminan Rp 15 miliar kepada KPK

Dimas Jarot Bayu
8 Agustus 2017, 20:42
Dudung Purwadi
ANTARA FOTO/Widodo S Jusuf
Direktur Utama PT Duta Graha Indah (PT DGI) Dudung Purwadi yang menjadi terdakwa kasus korupsi RS Udayana.

PT Duta Graha Indah (DGI), yang kini bernama PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE),  menitipkan uang sebesar Rp 15 miliar kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).  Uang tersebut sebagai jaminan setelah perusahaan ditetapkan sebagai tersangka korporasi dalam dugaan kasus korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana tahun 2009-2011.

"Perseroan telah menitipkan sejumlah uang kepada KPK sebagai jaminan jika nanti dari keputusan pengadilan terbukti bahwa telah terjadi kerugian negara," ujar Corporate Secretary PT NKE, Djohan Halim dalam siaran pers, Selasa (8/8).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan penitipan jaminan terkait perkara PT DGI. "Jadi ada penitipan terkait proyek di Udayana sekitar Rp 15 miliar," ujar Febri di Gedung KPK, Jakarta.

Febri menuturkan, penitipan uang jaminan tersebut akan menjadi salah satu bukti terkait kasus yang menjerat PT DGI.  "Tentu saja penitipan ini jadi salah satu bukti yang akan masuk dalam berkas nanti," kata Febri.

(Baca: BEI Bekukan Saham DGIK, Korporasi Pertama yang Jadi Tersangka KPK)

Adapun terkait kerugian keuangan negara akibat perbuatan PT DGI, Febri menyebut hal tersebut baru bisa dipastikan ketika sudah ada keputusan hukum tetap. Dalam surat dakwaan Dirut PT DGI Dudung Purwadi, korporasi itu disebut merugikan negara sebesar Rp 24,7 miliar.

"Nilai kerugian keuangan negaranya itu akan ditentukan oleh putusan hakim nantinya. Siapa yang memiliki kewajiban untuk mengembalikan itu juga ditentukan putusan hakim," kata Febri.

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...