Eggi Sudjana Bingung Disebut sebagai Dewan Penasihat Sindikat Saracen

Dimas Jarot Bayu
24 Agustus 2017, 21:12
Eggi Sudjana
ANTARA FOTO/Destyan Sujarwoko
Pengacara Eggi Sudjana usai sidang putusan sengketa tanah TNI-warga Kaligentong di depan Pengadilan Negeri Tulungagung, Tulungagung, Jawa Timur, Kamis (27/7).

Pengacara Eggi Sudjana menyatakan bingung dirinya disebut sebagai dewan penasihat sindikat Saracen yang menyebarkan konten ujaran kebencian. Eggi mengklaim tak tahu menahu mengenai organisasi yang menjaring 800 ribu akun di Facebook.

"Saya tidak tahu menahu urusan itu, tapi mengapa nama saya ada," kata Eggi kepada Katadata, Kamis (24/8).

Eggi menyatakan tidak mengenai para tersangka yang ditangkap polisi, yakni Jasriadi (ketua), Muhammad Faisal Tonong (ketua bidang media informasi), dan Sri Rahayu Ningsih (koordinator grup Saracen wilayah Cianjur, Jawa Barat).

(Baca: Selidiki Jaringan, Polisi Belum Tutup Situs dan Akun Facebook Saracen)

Eggi disebut dalam struktur kelompok Saracen sebagai dewan penasihat bersama dengan Mayor Jenderan (Purn) Ampi Tanudjiwa. Daftar ini menyebar di media sosial.

Eggi yang bertetangga dengan Ampi Tanudjiwa mengatakan, tak pernah sekalipun membicarakan Saracen. Dia pun menyatakan Ampi tak mengetahui dan terlibat dengan Saracen.

"Tak pernah membicarakan, mengetahui saja tidak," kata Eggi. (Baca: Istana Desak Polisi Usut Sindikat Saracen Hingga Tuntas)

Eggi meminta kepolisian melakukan penyelidikan atas pencatutan namanya dalam struktur pengurus Saracen. Dia merasa pencatutan namanya merupakan pencemaran nama baik dan fitnah.

"Saya minta polisi untuk melakukan penyelidikan, jangan penyidikan. Penyelidikan dulu kenapa ada nama saya," ujar Eggi.

Jika penyelidikan telah dilakukan, Eggi berencana melaporkan pencatutan namanya ke kepolisian. Eggi menyebut, dirinya akan melaporkan pencatutan namanya menggunakan Pasal 310 dan 311 KUHPidana.

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...