BI Dilaporkan ke Ombudsman Terkait Biaya Isi Ulang Uang Elektronik

Yuliawati
Oleh Yuliawati
18 September 2017, 18:31
e-toll
Katadata/Arief Kamaluddin
Suasana gardu layanan E-Toll Card Jasa Marga. BI dilaporkan ke Ombudsman karena berencana menarik biaya isi ulang uang elektronik.

Pengacara David Tobing melaporkan Gubernur Bank Indonesia (BI) ke Ombudsman Republik Indonesia. David menilai rencana BI yang hendak mengenakan biaya isi ulang kartu elektronik alias e-Money diduga bentuk tindakan maladministrasi.

"Kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan ketidakadlilan dan diskriminasi bagi konsumen," kata David kepada Katadata, usai melaporkan ke Ombudsman, Senin (18/9).

BI berencana mengeluarkan keputusan terkait skema pengenaan biaya isi ulang yang dikenakan dalam uang elektronik. Kebijakan ini akan segera diterbitkan setelah membicarakan dengan perbankan dan badan usaha jalan tol.

David menyebutkan kebijakan Bank Indonesia (BI) tersebut menyebabkan ketidakadilan bagi konsumen. "Konsumen dipaksa untuk tidak bayar tunai, dan  uang elektronik mengendap di bank," kata David.

David juga menyatakan uang elektronik tidak memperoleh bunga dan, tidak dijamin Lembaga Penjamin simpanan. Selain itu jika kartu hilang, maka uang yang tersisa di kartu akan hilang.

"Konsumen seharusnya mendapat insentif dan bukan disentif dalam pelaksanaan program cashless society," kata David.

David juga mengkritik kebijakan cashless yang berpotensi melanggar Pasal 2 ayat (2), 23 ayat (1), 33 ayat (2) UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Dalam ketentuan tersebut diatur secara tegas bahwa setiap orang dilarang menolak untuk menerima Rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran dan pelanggarannya diancam pidana paling lama satu tahun dan pidana denda paling banyak Rp 200 juta.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...