Kemendagri Permudah Izin Bangun Rumah Murah di Daerah

Dimas Jarot Bayu
28 September 2017, 14:29
buruh bangunan
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Buruh mengerjakan pembangunan perumahan bersubsidi. Kemendagri mempermudah izin pembangunan rumah untuk MBR di daerah.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan Peraturan Mendagri Nomor 55 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Perizinan dan Non Perizinan Pembangunan Perumahan Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di Daerah. Aturan tersebut diterbitkan guna mendorong percepatan pembangunan perumahan bagi MBR di daerah melalui Program Sejuta Rumah.

Plt Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Diah Indrajati mengatakan, pembangunan perumahan bagi MBR di daerah masih terhambat regulasi seperti proses perizinan di daerah yang seringkali memakan waktu lama.

"Untuk itu harus ada aturan operasional untuk mendorong daerah. Karena ini enggak bisa pemerintah pusat sendiri, tapi harus bersama," kata Diah di Jakarta, Kamis (28/9).

Diah menuturkan, peraturan ini akan mendorong pemerintah daerah memerankan fungsinya dengan kemudahan pelayanan. Hal tersebut dilakukan melalui penghapusan izin, penggabungan beberapa izin, atau kemudahan pemberian waktu perizinan.

 (Baca juga: Sejak 2010, Penerima Subsidi Rumah Murah Masih Terpusat di Jawa)

Dalam Permendagri 55 Tahun 2017, nantinya izin lokasi, rekomendasi peil banjir (ketinggian minimal lantai untuk cegah banjir), izin cut and fill, dan Analisa Dampak Lingkungan Lalu Lintas (Amdal Lalin) tak lagi diperlukan dalam membangun perumahan bagi MBR.

Perizinan surat pelepasan hak atas tanah dari pemilik tanah; surat permohonan, persetujuan, dan pengesahan gambar steplon; pengukuran dan pembuatan bidang tanah; penerbitan IMB induk dan pemecahan IMB; serta evaluasi dan penerbitan surat keputusan tentang penetapan hak atas tanah dapat diurus dengan keseluruhan waktu penyelesaian paling lama 30 hari kerja.

Selain itu, proposal yang diajukan Badan Hukum dapat digabung dengan surat pernyataan tidak sengketa jika tanah belum bersertifikat. Izin pemanfaatan tanah/izin pemanfaatan ruang dapat digabung dengan tahap pengecekan kesesuaian Rencana Umum Tata Ruang/Rencana Detil Tata Ruang wilayah dan Pertimbangan Teknis Penatagunaan Tanah.

"Kemudian, pengesahan site plan dapat diproses bersamaan dengan surat pernyataan pengelolaan lingkungan, rekomendasi pemadam kebakaran, dan penyediaan lahan pemakaman," kata Diah.

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...