Setya Novanto Pulang dari RS, Kembali Dicegah ke Luar Negeri

Dimas Jarot Bayu
3 Oktober 2017, 14:55
setya novanto
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
KPK kembali mencegah Setya Novanto ke luar negeri.

Ketua DPR RI Setya Novanto telah dinyatakan sembuh dan keluar dari Rumah Sakit Premier Jatinegara, Jakarta Timur pada Senin (2/10) malam. Novanto telah pulang atas seizin dokter yang merawatnya. "Betul, kurang lebih pukul 20.00 WIB," kata Kepala Humas Rumah Sakit Premier Jatinegara Sukendar ketika dihubungi Katadata, Selasa (3/10).

Setya Novanto menjalani perawatan sejak 18 September 2017. Di RS Premier dia menjalani operasi jantung dan kemudian mendapat perawatan di Intensive Cardiology Care Unit (ICCU). "Pak Setya Novanto dirawat di RS Premiere Jatinegara selama kurang lebih dua minggu," kata Sukendar.

Kepulangan Setya Novanto selang tiga hari dari kemenangannya pada sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (29/9). Hakim Tunggal Praperadilan Cepi Iskandar memutuskan tidak sahnya penetapan tersangka Setya Novanto dalam kasus dugaan korupsi e-KTP oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Setelah kekalahan dalam sidang praperadilan, KPK menyiapkan langkah untuk kembali memeriksa Setya Novanto. Untuk memperlancar kepentingan pemeriksaan, KPK telah mengajukan perpanjangan permintaan pencegahan Setnov ke luar negeri.

"Perpanjangan pencekalan itu berarti masih banyak informasi yang dibutuhkan oleh KPK dari beliau," kata Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif kepada wartawan, hari ini.

Pencekalan Setya Novanto telah disampaikan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) sejak Senin, 2 Oktober 2017. 

"Surat ditandatangani oleh Ketua KPK, isinya pencegahan pelarangan ke luar negeri atas nama Pak SN untuk kasus pengadaan KTP Elektronik," kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Umum Dirjen Imigrasi Agung Sampurno, seperti dikutip Antaranews.

Agung menjelaskan pencekalan akan berlaku selama enam bulan dengan batas waktu hingga April 2018. Sebelumnya KPK telah meminta pencegahan ke luar negeri untuk Setya Novanto, pada 10 April 2017 dan akan habis masa berlakunya pada 10 Oktober 2017.

Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...