Pemerintah Uji Coba Hasil Revisi Aturan Taksi Online
Kementerian Perhubungan telah menyesuaikan aturan mengenai taksi online dan revisinya sudah mencapai tahapan uji publik. Regulasi taksi online sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017.
Aspek pertimbangan penyusunan substansi revisinya adalah keselamatan, keamanan, kesetaraan, keberlangsungan usaha, perlindungan konsumen, kepentingan nasional, kebutuhan masyarakat, serta menjaga situasi dan kondisi dalam keadaan kondusif.
Pemerintah berharap nantinya aturan baru tersebut dapat mewujudkan keseimbangan antara taksi konvensional dan online. “Taksi reguler harus tetap hidup, serta angkutan sewa khusus juga tetap berjalan,” kata Direktur Angkutan dan Multimoda Cucu Mulyana melalui keterangan resmi dari Batam, Kamis (5/10).
Oleh karena itu, Kementerian Perhubungan mengadakan uji coba peraturan kepada publik. Sebelumnya, telah dilaksanakan Forum Diskusi Grup di beberapa lokasi guna mendapatkan masukan perbaikan peraturan dari semua pelaku terkait taksi online.
Cucu juga optimis apabila infrastruktur jalan tol selesai, angkutan umum bisa menjadi primadona yang tidak hanya melengkapi angkutan kereta api, tetapi juga dapat bersaing dengan angkutan udara.
Revisi PM 26/2017 ini memang menyoroti 9 substansi yang menjadi perhatian. Kesembilan substansi tersebut antara lain: argometer, wilayah operasi, pengaturan tarif, STNK, kuota, domisili Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), persyaratan izin, Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT), dan pengaturan peran aplikator.
Pertama Argometer, besaran biaya angkutan sesuai yang tercantum pada argometer yang ditera ulang atau pada aplikasi berbasis teknologi informasi. Kedua, taksi online harus beroperasi pada wilayah operasi yang ditetapkan.
Ketiga, pengaturan tarif dilakukan berdasarkan kesepakatan antara pengguna jasa dan penyedia jasa transportasi melalui aplikasi teknologi informasi dengan berpedoman pada tarif batas atas dan batas bawah yang ditetapkan oleh Dirjen, Kepala badan/Gubernur sesuai dengan kewenangannya.
Keempat, STNK atas nama Badan Hukum atau dapat atas nama perorangan untuk Badan Hukum berbentuk Koperasi. Kelima, penetapan kuota oleh Dirjen/Kepala BPTJ/Gubernur sesuai kewenangannya.
Keenam, armada taksi harus menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor sesuai dengan wilayah operasi. Ketujuh, perusahaan memiliki paling sedikit 5 (lima) kendaraan yang dibuktikan dengan STNK atas nama Badan Hukum atau dapat atas nama perorangan untuk Badan Hukum berbentuk Koperasi.
Kedelapan, salinan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) kendaraan bermotor atau salinan bukti lulus uji berupa buku uji/kartu lulus uji yang masih berlaku. Kesembilan, perusahaan aplikasi dilarang bertindak sebagai Perusahaan Angkutan Umum.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hindro Surahmat menyatakan, peraturan baru bakal diundangkan sebelum 1 November 2017. "Permenhub 26 Tahun 2017 masih berlaku sampai 1 November 2017," kata Hindro, beberapa waktu lalu.
Ia menjelaskan, menurut Peraturan MA Nomor 1 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil, pengajuan keberatan dapat dilakukan dalam tenggang waktu 180 hari sejak putusan ditetapkan. Sehingga, Hindro menyebut, pemerintah memanfaatkan waktu untuk membuat aturan pengganti.