Pemerintah Uji Coba Hasil Revisi Aturan Taksi Online

Michael Reily
6 Oktober 2017, 06:00
taksi online
ANTARA/Wahyu Putro
Seorang pengguna menunjukkan aplikasi taksi online di Jakarta, Sabtu (1/4).

Kementerian Perhubungan telah menyesuaikan aturan mengenai taksi online dan revisinya sudah mencapai tahapan uji publik. Regulasi taksi online sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017.

Aspek pertimbangan penyusunan substansi revisinya adalah keselamatan, keamanan, kesetaraan, keberlangsungan usaha, perlindungan konsumen, kepentingan nasional, kebutuhan masyarakat, serta menjaga situasi dan kondisi dalam keadaan kondusif.

Advertisement

Pemerintah berharap nantinya aturan baru tersebut dapat mewujudkan keseimbangan antara taksi konvensional dan online. “Taksi reguler harus tetap hidup, serta angkutan sewa khusus juga tetap berjalan,” kata Direktur Angkutan dan Multimoda Cucu Mulyana melalui keterangan resmi dari Batam, Kamis (5/10).

Oleh karena itu, Kementerian Perhubungan mengadakan uji coba peraturan kepada publik. Sebelumnya, telah dilaksanakan Forum Diskusi Grup di beberapa lokasi guna mendapatkan masukan perbaikan peraturan dari semua pelaku terkait taksi online.

Cucu juga optimis apabila infrastruktur jalan tol selesai, angkutan umum bisa menjadi primadona yang tidak hanya melengkapi angkutan kereta api, tetapi juga dapat bersaing dengan angkutan udara.

Revisi PM 26/2017 ini memang menyoroti 9 substansi yang menjadi perhatian. Kesembilan substansi tersebut antara lain: argometer, wilayah operasi, pengaturan tarif, STNK, kuota, domisili Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), persyaratan izin, Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT), dan pengaturan peran aplikator.

Pertama Argometer, besaran biaya angkutan sesuai yang tercantum pada argometer yang ditera ulang atau pada aplikasi berbasis teknologi informasi. Kedua, taksi online harus beroperasi pada wilayah operasi yang ditetapkan.

Halaman:
Reporter: Michael Reily
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement