BI Didesak Umumkan Daftar Produk E-Money yang Dibekukan

Miftah Ardhian
9 Oktober 2017, 21:02
Bank Indonesia
Arief Kamaludin|KATADATA

Pengacara David Maruhum L. Tobing mendesak Bank Indonesia (BI) untuk mengumumkan nama-nama produk uang elektronik (e-money) yang layanan isi ulangnya (top up) dibekukan lantaran harus mengurus izin. Langkah tersebut sebagai bentuk perlindungan konsumen.

Mengacu pada pernyataan Direktur Elektronifikasi Sistem Pembayaran BI Pungky Wibowo, terdapat sekitar 10 e-money yang layanan isi ulang-nya dibekukan. “(Saya mendesak) BI mempublikasikan nama-nama produk dan nama penyelenggara uang elektronik yang telah dibekukan,” kata David dalam keterangan tertulisnya, Senin (9/10). 

Sejauh ini, baru empat produk e-money  yang diketahui isi ulangnya dibekukan yaitu  TokoCash milik Tokopedia, ShopeePay milik Shopee, BukaDompet milik BukaLapak dan PayTren milik Yusuf Mansur. (Baca juga: BI: Pembekuan Isi Ulang Empat E-Money Sebagai Peringatan)

Selain itu, David juga meminta BI mempublikasikan nama-nama produk e-money yang sudah memperoleh izin. Sejauh ini, BI hanya mempublikasikan nama penyelenggara, tanpa menyertakan nama produk e-money terkait. (Baca juga: Baru 26 Uang Elektronik Kantongi Izin BI, Termasuk GoPay dan OVO)

Berdasarkan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 16/11/DKSP tentang Penyelenggaran Uang Elektronik, penerbit e-money wajib mendapatkan izin dari BI jika floating fund (dana yang tersimpan di e-money pengguna) mencapai Rp 1 miliar. Meski begitu, Gubernur BI Agus Martowardojo sempat menyatakan bahwa semua penyelenggara e-money harus mengurus izin meski floating fund kurang dari Rp 1 miliar. 

Lebih jauh, David mendesak BI melakukan audit dan menghentikan setiap kegiatan penyelenggaraan e-money yang tidak atau belum memperoleh izin dari BI, termasuk GrabPay milik Grab Indonesia yang sempat disebut oleh Kepala Divisi Perizinan Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Siti Hidayati belum mengurus izin. (Baca juga: Asosiasi Fintech Minta BI Percepat Perizinan Uang Elektronik)

Sebagai bentuk transparansi, ia pun mendorong BI menjelaskan tentang sistem atau mekanisme pengawasan yang digunakan untuk memastikan bahwa floating fund telah mencapai batas yang ditentukan sehingga penyelenggara harus mengurus izin.

Di sisi lain, ia pun menyoroti soal belum adanya regulasi yang mengatur tentang sanksi tegas bagi penyelenggara yang belum mengantongi izin. Ia pun menekankan, tanpa adanya transparansi dan sanksi yang tegas, hak-hak konsumen dalam memperoleh keamanan dan kenyamanan dalam menggunakan e-money berpotensi terlanggar.

Terakhir, David mendesak BI untuk memperketat pengawasan terhadap setiap kegiatan penyelenggaraan e-money. “(Pengawasan) tidak terbatas pada kegiatan transfer dan/atau jual beli izin antara penyelenggara,” kata dia.Pengacara David Tobing menilai tanpa transparansi dan sanksi yang tegas, hak-hak konsumen berpotensi terlanggar.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...