Organisasi Buruh Dunia Minta Pengusaha Perhatikan Nasib Pekerja Sawit
Organisasi Buruh Dunia atau International Labor Organization (ILO) meminta pengusaha kelapa sawit Indonesia untuk memperhatikan nasib pekerjanya. Organisasi sayap Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) ini mencatat, penyerapan tenaga industri kelapa sawit mencapai 8 juta orang.
Direktur ILO Jakarta Michiko Miyamoto menyatakan, nasib pekerja harus diperhatikan karena sensitif terhadap keberlangsungan industri sawit. “Saya menginginkan kolaborasi antara pengusaha dan pekerja dalam industri kelapa sawit,” kata Michiko saat memberikan sambutan dialog nasional kelapa sawit di Jakarta, Selasa (10/10).
Menurut Michiko, perusahaan dan pekerja harus saling bersinergi untuk memecahkan masalah ketenagakerjaan. Ia mengungkapkan, masalah-masalah mengenai ketenagakerjaan bakal berdampak pada pandangan dunia global mengenai kelapa sawit Indonesia.
“Estimasi pekerja yang tidak menerima haknya ada 2,3 juta orang, tapi estimasi cuma perkiraan. Mari kita bantah pola pikir itu,” ujar Michiko.
Sementara, Direktur Jenderal Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan Sugeng Priyanto menjelaskan, pemerintah sudah mencatat beberapa isu pekerja kelapa sawit yang mencuat. Di antaranya adalah hubungan kerja, pengupahan, dan adanya anak kecil yang bekerja.
Masalah yang sering muncul adalah banyaknya buruh harian lepas tanpa kejelasan dokumen jaminan kerja, sehingga upah dan asuransi pekerjaan tidak memenuhi standar. Padahal buruh berkutat dengan benda tajam seperti pisau dan parang serta zat kimia yaitu pupuk dan pestisida.
Untuk menanggulangi masalah-masalah yang muncul, Sugeng meminta pengusaha menetapkan hubungan kerja juga keselamatan dan kesehatan kerja. “Kuncinya konsistensi dan kedisiplinan untuk sadar terhadap orang lain,” ujarnya. Pasalnya, solusi tidak mudah diterapkan karena tingkat pendidikan yang rendah.
Luas Lahan Sawit Indonesia Menurut Kepemilikan Perkebunan 2010-2016
Menurutnya, Pembinaan, Pengawasan, Kesehatan, dan Keselamatan Kerja harus dikedepankan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012. Pembinaan seharusnya menjadi solusi untuk membangun kerangka kerja yang baik. Tujuannya untuk mencapai Sustainable Development Goals (SDGs).
“Inisiatif melalui pola paradigma baru Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) pada setiap jenjang dalam perusahaan harus selaras dengan pekerja,” tutur Sugeng.
Di pihak lain, Ketua Bidang Ketenagakerjaan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Sumarjono Saragih menegaskan perusahaan tidak melakukan penyelewengan perlakuan kepada pekerja. Namun, pihak yang melakukan adalah petani swadaya yang memiliki lahan kecil.
Dia menyesalkan sikap para oknum pengusaha yang membuat komoditas kelapa sawit Indonesia memburuk di mata dunia. “Persepsi keliru menimbulkan berbagai isu kepada publik yang tidak tahu kondisi sebenarnya,” kata Sumarjono.
Menurutnya, kehadiran ILO diharapkan mengembalikan nama baik komoditas andalan Tanah Air. Sumarjono mengaku perusahaan yang tergabung dalam GAPKI mementingkan kesejahteraan pekerja. Alasannya, tenaga kerja yang produktif penting bagi dunia usaha.