Sevel Langgar Kesepakatan Pembayaran Gaji Karyawan Rp 2,6 Miliar

Michael Reily
11 Oktober 2017, 14:33
Sevel
Arief Kamaludin|KATADATA

Serikat Pekerja 7-Eleven Indonesia (SPSI) kembali menagih janji PT Modern Internasional yang akan membayar tunggakan gaji karyawan sebesar Rp 2,6 miliar. Kesepakatan antara pekerja dan perusahaan yang dimediasi oleh Kementerian Ketenagakerjaan mewajibkan pembayaran paling lambat pada 10 Oktober 2017.

Ketua SPSI Sumarsono Putra menyatakan dalam kesepakatan, seharusnya perusahaan melakukan pembayaran tunggakan gaji karyawan pada 27 September 2017. “Hingga sekarang, 11 Oktober, pembayaran belum juga ada realisasi,” kata Sumarsono kepada Katadata, Rabu (11/10).

Advertisement

Dia menjelaskan rincian dana tunggakan yang harus dibayarkan oleh PT Modern Sevel Indonesia sebesar Rp 2,6 miliar untuk 1.228 karyawan, merupakan setengah tunjangan hari raya (THR) yang seharusnya dibayarkan pada bulan Juli 2017. Kemudian gaji penuh karyawan bulan Agustus, uang transportasi, dan biaya BPJS.

(Baca: PHK 1300 Karyawan 7-Eleven, Modern Janji Bayar Pesangon)

Selain kesepakatan pembayaran, perusahaan juga telah berkomitmen untuk membuat perjanjian bersama yang berisi kesediaan pihak Modern Internasional untuk membayar pesangon. Namun, menurut Sumarsono, hingga kini belum ada tindak lanjut dari perusahaan.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement