Aturan Lama Berlaku, Kemenhub Sebut Larangan Taksi Online Salah Kaprah
Kementerian Perhubungan menegaskan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 yang mengatur soal taksi online masih tetap berlaku hingga tanggal 1 November mendatang. Sekretaris Jenderal Kemenhub Sugihardjo menyebut larangan taksi online di Bandung, Jawa Barat sebagai tindakan salah kaprah karena menganggap saat ini terjadi kekosongan hukum.
Permen Nomor 26 Tahun 2017 yang dicabut Mahkamah Agung masih berlaku hingga 90 hari setelah putusan diketok atau jatuh pada 1 November 2017. Sehingga Permen ini masih menjadi payung hukum bagi taksi online.
"Ini ada salah pengertian (seolah tidak berlaku), Permenhub Nomor 26 masih berlaku sampai November," kata Sugihardjo di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat, Jakarta, Kamis (12/10). (Baca: Pengelola Taksi Online Belum Sepakat Aturan Batasan Tarif)
Untuk mengatasi salah persepsi yang berujung larangan taksi online, Sugihardjo akan mengumpulkan Kepala Dinas Perhubungan sejumlah provinsi di Indonesia. Dirinya ingin menyampaikan pesan Presiden Joko Widodo (Jokowi) bahwa masyarakat tetap berhak mendapatkan pelayanan transportasi terbaik. Di sisi lain harus ada kesetaraan bisnis agar semua dapat tumbuh dengan baik.
"Jadi tidak ada kekosongan hukum, Kemenhub sudah melakukan dialog publik ke beberapa kota melibatkan Organda, masyarakat, akademisi, pengamat yang intinya mengatakan bahwa harus ada pengaturan taksi online," kata Sugihardjo.
(Baca juga: Aturan Taksi Online Dicabut MA, Menhub Butuh Waktu Cari Solusi)
Saat ini Kemenhub dalam proses membuat aturan hukum mengatasi kekosongan soal taksi online. Salah satu yang diatur mengenai batasan tarif atas dan bawah yang akan berdasarkan kesepakatan pengguna dan penyedia jasa. "Mungkin bentuk (aturan baru) berupa adendum atau Permenhub baru," katanya.
Sedangkan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hindro Surahmat menyatakan saat ini pembahasan aturan baru telah masuk finalisasi. Dirinya berharap aturan tersebut dapat diselesaikan paling tidak pada pekan depan. "Mudah-mudahan tanggal 17 Oktober selesai," katanya.
Soal larangan taksi online di Bandung ini sempat ramai beberapa hari lalu lantaran imbauan Dinas Perhubungan Jawa Barat agar mereka tidak beroperasi untuk sementara. Hal ini sempat membuat ramai pengguna kendaraan ini. Namun Pemerintah Provinsi Jabar sendiri mengelak dengan mengatakan kewenangan melarang berada di tangan Kemenhub.
Wacana encabutan larangan taksi online setelah Mahkamah Agung mencabut 18 pasal dalam Peraturan Menhub Nomor 26 Tahun 2017. Putusan dengan register Nomor 37 P/HUM/2017 diambil dalam sidang para hakim perkara Tata Usaha Negara pada Selasa 20 Juni 2017.
Dalam pertimbangannya, MA menyatakan bahwa 18 pasal tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yakni UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Selain itu, 18 pasal tersebut juga dianggap bertentangan dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.