Belum Berizin, Giliran Isi Ulang GrabPay Dibekukan BI

Pingit Aria
16 Oktober 2017, 11:38
Grab Taksi
Arief Kamaludin|KATADATA

Bank Indonesia membekukan layanan isi ulang (top up) GrabPay credits. Pembekuan dilakukan karena fitur uang elektronik milik perusahaan penyedia jasa ojek dan taksi online Grab Indonesia ini belum mengantongi izin.

Grab saat ini tengah berdiskusi dengan Bank Indonesia dalam rangka mendapatkan izin untuk memperluas layanan GrabPay. “Sehubungan dengan berjalannya proses tersebut, untuk sementara kami menonaktifkan fasilitas isi ulang GrabPay credits,” demikian pengumuman yang disampaikan oleh Grab melalui aplikasinya, Senin (16/10).

GrabPay credits  merupakan layanan dompet digital untuk pembayaran non-tunai di dalam aplikasi Grab. Sementara itu, layanan GrabPay secara keseluruhan masih dapat digunakan oleh pengguna yang telah menyertakan kartu debit/kredit mereka sebagai metode pembayaran.

Pelanggan Grab yang masih memiliki saldo GrabPay credits tersisa tetap dapat menggunakan saldo mereka untuk melakukan pembayaran. Tak hanya itu, Grab juga memberikan potongan harga bagi pengguna layanan GrabCar dan GrabBike yang membayar secara non-tunai dengan kode voucher tertentu.

Grab juga menyatakan bahwa peluncuran GrabPay merupakan bagian dari dukungan perusahaan terhadap Gerakan Non-Tunai dan inklusi keuangan yang dijalankan oleh Bank Indonesia. “Sejak diluncurkan, GrabPay mendapat sambutan yang sangat baik dari pengguna kami,” kata Grab tanpa menyebut jumlah penggunanya.

Sebelumnya, Bank Indonesia juga telah membekukan layanan top-up empat uang elektronik. Keempatnya adalah TokoCash dan BukaDompet yang masing-masing dimiliki oleh Tokopedia dan Bukalapak, ShopeePay milik Shopee, serta PayTren milik Yusuf Mansur.

Kepala Divisi Perizinan Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Siti Hidayati menyatakan, layanan tersebut akan kembali diaktifkan setelah penyelenggara e-commerce maupun penyedia jasa layanan transportasi online menyelesaikan perizinannya.

“Saat ini seluruh pemohon telah berkomitmen untuk menghentikan layanan top up sampai dengan memperoleh izin dari BI,” kata Siti beberapa waktu lalu.

Siti menjelaskan, setiap bank atau lembaga lain yang menyelenggarakan uang elektronik dengan jumlah dana float Rp 1 miliar ke atas wajib mengantongi izin Bank Indonesia. Hal ini pada Pasal 5 Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 11/12/PBI/2009 tentang Uang Elektronik sebagaimana telah diubah terakhir melalui PBI Nomor 18/17/PBI/2016.

Sementara, layanan GoPay milik perusahaan pesaing Grab yakni GoJek telah mendapat izin bank sentral. GoPay melalui PT Dompet Anak Bangsa telah terdaftar sebagai penyedia layanan uang elektronik sejak 29 September 2014 lalu.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...