Kemenkeu Jamin Insentif Pajak Gross Split Tak Ganggu Penerimaan Negara

Desy Setyowati
17 Oktober 2017, 21:48
Rig
Katadata

Pemerintah berencana memberikan beberapa insentif kepada kontraktor minyak dan gas bumi yang menggunakan skema kontrak bagi hasil gross split. Namun Kementerian Keuangan menegaskan penerimaan negara tidak akan berkurang dalam aturan pajak untuk kontrak bagi hasil skema gross split.

Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan dalam aturan pajak gross split, pemerintah dan kontraktor migas harus sama-sama mendapatkan keuntungan. “Jangan sampai government take makin besar, nanti investornya tidak mau investasi di sini," ujar dia saat acara Forum Merdeka Barat terkait 3 tahun pemerintahan di Kantor Staf Kepresidenan di Jakarta, Selasa (17/10).

Menurut Mardiasmo dalam aturan tersebut, Pajak Penghasilan memang akan turun menjadi 25%, dari sebelumnya 35%, sesuai Undang-undang Nomor 36 tahun 2008. Ini karena menggunakan sistem prevailing. Artinya, besaran pajak mengikuti aturan yang berlaku saat ini.

Meski ada penurunan, Kementerian Keuangan tetap berupaya agar penerimaan negara tidak berkurang atau setidaknya sama dengan skema kontrak bagi hasil menggunakan cost recovery. Salah satu harapannya adalah dengan bertambahnya jumlah wajib pajak. Selain itu dari kenaikkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Di sisi lain, pemerintah juga akan memberikan beberapa insentif kepada kontraktor migas. Insentif itu antara lain pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk kontraktor yang masih dalam tahap eksplorasi.

Sedangkan untuk tahap eksploitasi, pemerintah hanya akan membebaskan PBB. Namun, PPN kemungkinan masih akan dikenakan sesuai dengan keekonomian proyek. "Dalam Peraturan Pemerintah yang baru mengenai gross split, yang menentukan keekonomiannya adalah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)," ujar Mardiasmo.

Sementara itu, Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar mengatakan saat ini masih berupaya menyelesaikan dua hal terkait pajak gross split. Pertama, mengenai tax lost carry forward atau kompensasi kerugian pajak. Kedua, mengenai jenis pajak tidak langsung.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...