Dua Kali Mangkir, Setnov Bakal Dipanggil Ulang Jadi Saksi Sidang e-KTP
Setya Novanto mangkir dua kali dari pemeriksaan di persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP). Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersikeras memanggil ulang Setnov, meski Ketua DPR itu meminta Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dibacakan di sidang tanpa kehadirannya.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor John Halasan Butarbutar sempat mengonfirmasi kepada Jaksa KPK terkait permohonan pembacaan BAP tersebut. John menyebut, surat itu dimohonkan oleh Sekretaris Jenderal DPR RI.
"Yang bersangkutan akan mengikuti acara kenegaraan dan memohon agar BAP dibacakan di persidangan. Apa bunyinya sama?" kata John di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (20/10).
(Baca: Gubernur Ganjar Konfirmasi Kabar Kedekatan Andi Narogong dan Setnov)
Jaksa KPK Wawan Sunaryanto membenarkan surat permohonan tersebut. Namun, jaksa menolak memenuhi permintaan pembacaan BAP dalam persidangan dengan tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Alasannya, jaksa KPK ingin mengonfirmasi langsung keterangan Novanto atas keterlibatannya sesuai dakwaan Jaksa KPK. "Kami ada kepentingan untuk hadirkan beliau di persidangan," kata Wawan.
Usai sidang, Wawan enggan menyebut apakah akan ada pemanggilan paksa terhadap Novanto yang telah dua kali mangkir. "Kita lihat nanti saja," kata Wawan.
Sesuai jadwal persidangan, Setnov dan saksi lainnya yakni Onny Hendro Adhiak Sono, Shin Chen Ho, Nurhadi Putra, dan Drajat Wisnu Setyawan sebagai saksi di persidangan Andi Narogong. Namun Setnov dan Onny tak menghadiri sidang.
(Baca: KPK Akan Gunakan Putusan MK Lawan Hasil Praperadilan Setnov)
"Untuk Pak Novanto dikarenakan ada acara lain, ada kegiatan lain sehingga tak bisa hadir. Onny Hendro belum ada pemberitahuan alasan ketidakhadiran," kata jaksa KPK Abdul Basir.
Abdul pun menyatakan akan tetap mengusahakan keduanya bersaksi di persidangan. Jaksa KPK akan menjadwalkan ulang pemeriksaan Novanto dan Onny. "Kami akan jadwalkan ulang," kata Abdul.
John mengatakan, akan menyerahkan penjadwalan ulang terhadap Novanto dan Onny. Meski begitu, dia mengingatkan bahwa majelis hakim juga bisa mengambil sikap tertentu jika keterangan yang bersangkutan diperlukan.
"Dalam perkara pidana manakala majelis hakim berpendapat perlu mengajukan saksi tertentu agar diajukan. Tapi lepas dari itu agar saudara penuntut umum menjadwalkan ulang kembali," kata John.
Setya Novanto sebelumnya absen ketika pemanggilan pertama di persidangan Andi Narogong pada Senin (9/10). Setnov saat itu berdalih tak bisa hadir karena menjalani pemeriksaan di RS Premier Jatinegara, Jakarta Timur. (Baca: Ganjar Pernah Diminta Setya Novanto Tak Galak Bahas Proyek e-KTP)