Sevel Punya Utang Rp 202,5 Miliar ke 268 Kreditor Pemasok
Tutupnya gerai 7-Eleven pada akhir Juni 2017 masih berbuntut panjang. Hingga kini, PT Modern Sevel Indonesia masih punya tunggakan utang sebesar Rp 202,5 miliar kepada 268 kreditor pemasoknya.
Para kreditor itu seharusnya melakukan pemungutan suara soal mekanisme pembayaran utang PT Modern Sevel Indonesia di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun, mereka meminta perpanjangan waktu dalam sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang digelar hari ini.
Permintaan perpanjangan waktu diminta atas dasar kewajiban pencantuman tagihan utang 7 hari sebelum pemungutan suara. Kuasa Hukum Perhimpunan Kreditor David Tobing menyatakan pengurus Sevel dalam PKPU belum menyediakan salinan daftar piutang di Kepaniteraan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Tindakan ini bertentangan dengan pasal 272 dan 276 UU Nomor 37 Tahun 2004 yang mewajibkan pengurus menyediakan salinan daftar piutang 7 hari sebelum rapat dan diputuskannya rencana perdamaian,” kata David di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (23/10).
(Baca juga: Sevel Langgar Kesepakatan Pembayaran Gaji Karyawan Rp 2,6 Miliar)
David menyebutkan, pengurus baru memasukkan daftar salinan piutang ke kepaniteraan, Jumat (20/10) lalu. Sehingga pemungutan suara yang terjadwal pada hari ini cacat hukum.
Ia menjelaskan, Sevel telah mengajukan penawaran rencana perdamaian (composition plan) kepada para kreditor. Bila disetujui, Sevel akan membayar penuh utang kepada pada kreditor yang tagihannya di bawah Rp 100 juta paling lambat pada 31 Desember 2017. Sementara untuk kreditor yang tagihannya di atas Rp 100 juta akan mendapat bayaran pertama paling lambat pada 31 Desember 2017.
Sebaliknya, jika dalam voting nanti para kreditor tidak menyetujui proposal, seluruh kreditor tidak akan mendapat pembayaran sampai Sevel dinyatakan pailit dan asetnya harus dilelang. Proses ini akan memakan waktu yang lebih lama.
David menyebutkan para kreditor butuh transparansi daftar salinan piutang dari pengurus. Pasalnya, dalam penghitungan utang afiliasi terdapat penambahan lebih dari 3 kali lipat.
(Baca juga: Mulai Lunasi Utang, Sevel Serahkan 4 Aset ke CIMB Niaga)
“Harus ada transparansi terkait utang terhadap pihak afiliasi sebesar Rp 379,8 miliar karena terdapat peningkatan sangat besar, di sisi lain utang para pemasok tidak berubah banyak,” jelas David.
Perwakilan dari PT Singamas Indonesia Ivan Sulaiman menyatakan perusahaannya memiliki piutang lebih dari Rp 300 juta. Sebagai pemasok minuman sejak Maret 2017, Ivan mengungkapkan kebingungannya untuk memilih.
“Aset Sevel sendiri belum terlihat jelas, untuk memilih nanti ya kita berjudi,” kata Ivan ketika ditanya sikap perusahaannya.
Di pihak lain, kuasa hukum Sevel Hotman Paris menyatakan kliennya telah menunjukkan itikad baik untuk membayar utang. “Tapi kalau mereka memilih untuk dibuat pailit ya bisa jadi mereka tidak dapat apa-apa. Perusahaan kami pemasukkannya nol dan franchise-nya sudah diputus,” ujar Hotman.
Ia juga menolak perpanjangan waktu pemungutan suara. Alasannya, penetapan terakhir kasus PKPU Sevel bakal diputuskan pada Kamis (26/10) mendatang. Sehingga perpanjangan waktu bakal mengundur waktu final.