Anies-Sandi Bakal Manfaatkan Pulau Reklamasi Teluk Jakarta
Ketua Tim Sinkronisasi Anies Baswedan-Sandiaga Uno, Sudirman Said, mengatakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan akan memanfaatkan pulau-pulau reklamasi Teluk Jakarta yang sudah dibangun. Pulau-pulau tersebut, yakni Pulau C, D, dan G yang moratorium atau penghentian sementaranya telah dicabut pemerintah pusat.
Sudirman mengatakan, pulau reklamasi yang telah dibangun tak mungkin dibongkar. Sebab, hal tersebut justru akan menimbulkan masalah lingkungan. "Jadi dimanfaatkan, tapi pemanfaatannya sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Sudirman di Balai Kota, Jakarta, Rabu (1/11).
(Baca: Luhut: Silakan Anies Hentikan Reklamasi Jakarta, Asal Sesuai Aturan)
Sebelumnya, Anies-Sandi bertemu dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla di kantor Wapres. Dalam pertemuan pada Selasa, 31 Oktober kemarin, Kalla menyatakan seharusnya pemprov Jakarta melanjutkan pembangunan pulau reklamasi.
Sudirman mengatakan, pemanfaatan pulau yang telah dibangun harus disesuaikan dengan Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.
Selain itu, perlu dikaji lagi pemanfaatannya dengan berbagai Perpres dan Pergub yang berkaitan dengan reklamasi. "Harus ada suatu harmonisasi," kata Sudirman.
Sudirman mengatakan, rencana pemanfaatan itu sedang dikaji oleh tim internal Pemprov DKI Jakarta. Dia pun menilai pengkajian pemanfaatan Pulau C, D, dan G tak perlu terburu-buru sehingga hasilnya lebih komprehensif.
"Karena isunya sudah jadi kontroversi publik, makanya harus lebih hati-hati. Kehati-hatian itu penting," kata dia. (Baca juga: Soal Reklamasi, Prabowo Ingatkan Anies-Sandi Akomodasi Pengusaha)
Adapun terhadap rencana pembangunan pulau lainnya, Sudirman menilai Pemprov DKI tetap berkomitmen menghentikan pembangunannya. Menurut dia, Anies-Sandi akan menghentikan reklamasi dengan mengacu pada Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta.
Menurut Sudirman, pembangunan reklamasi yang dikerjakan jauh dari apa yang dirancang sejak awal dalam Keppres Nomor 52 Tahun 1995. "Kata-kata pulau itu kan muncul belakangan. Itu yang harus diluruskan," kata Sudirman.
(Baca: KPK: BPN Terburu-buru Terbitkan Sertifikat Reklamasi Pulau C dan D)
Pendapat Sudirman ini berbeda dengan anggota Tim Sinkronisasi Marco Kusumawijaya yang mengusulkan Anies-Sandi merevisi draf Peraturan Daerah (perda) sebagai cara menghentikan proyek reklamasi Teluk Jakarta. Draft Perda tersebut kini masih berada di tangan Pemprov DKI Jakarta dan belum dibahas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta.
Marco mengatakan draf Raperda mengenai Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) dan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKS Pantura) mengandung peta-peta yang persis seperti yang diinginkan pengembang. Marco yang juga pendiri Rujak Center for Urban Studies mengatakan Anies Baswedan dapat mengubah peta-peta dalam Raperda tersebut sehingga reklamasi berhenti.
(Baca: Tim Sinkronisasi Anies Usul Hentikan Reklamasi Lewat Revisi Raperda)