Peserta Lelang Gula Wajib Setor Jaminan 5% dari Harga Pemesanan
Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan Bachrul Chairi menjelaskan tiap calon pembeli dalam lelang gula rafinasi wajib membayar jaminan sebesar 5 persen dari harga pemesanan. Uang jaminan yang dibayarkan kepada PT Pasar Komoditas Jakarta (PKJ) lewat lembaga kliring ini untuk menunjukkan keseriusan peserta lelang.
“Nantinya jaminan bakal dikembalikan jika tidak menang, kalau menang pembeli tinggal bayar sisanya sebesar 95%,” kata Bachrul di Auditorium Kementerian Perdagangan, Jakarta, Kamis (2/11).
Dia mencontohkan, jika ada lelang 100 ton gula rafinasi dengan harga tertinggi Rp 10 ribu per kilogram. Jaminannya sebanyak Rp 50 juta rupiah untuk setiap calon pembeli. Sehingga, PKJ akan menyimpan banyak jaminan sebelum lelang dilakukan. Setelah lelang, dana jaminan peserta yang kalah akan dikembalikan.
Sampai awal November ini, sudah ada 472 unit usaha yang terdaftar oleh Bappebti. Rinciannya, sebanyak 279 unit usaha yang tergolong industri kecil dan menengah (IKM), 113 koperasi, dan 80 kelompok usaha kecil. Jumlah pembeli bakal terus bertambah karena sosialisasi terus dilakukan oleh Kementerian Perdagangan.
Lelang gula rafinasi dibagi menjadi tiga kategori, yaitu gula kristal rafinasi untuk kadar keputihan di bawah 45, gula kadar keputihan di bawah 80, dan gula spesifik yang khusus. Pelelangan tidak akan dikenakan biaya, kecuali untuk pemesanan gula spesifik yang khusus.