HGB Pulau Reklamasi Selesai Satu Hari, Sofyan Djalil: Kami Revisi

Dimas Jarot Bayu
3 November 2017, 15:45
Sofyan Djalil
Katadata | Arief Kamaludin
Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil menyatakan merevisi sertifikat HGB Pulau D.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil mengaku merevisi sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang diberikan kepada pengembang Pulau D dalam reklamasi Teluk Jakarta. Pulau buatan itu sebelumnya mendapat sertifikat HGB dari BPN DKI Jakarta Utara pada hari yang sama dengan surat diajukan, yakni 23 Agustus 2017.

Sofyan menyatakan, sertifikat HGB yang lalu diberikan seluruhnya kepada pengembang PT Kapuk Naga Indah (KIN) yang mengelola Pulau D. Menurutnya, pemberian sertifikat tersebut keliru.

"Kemarin HGB yang dikeluarkan 100% (kepada PT KIN) itu keliru, kami perbaiki," kata Sofyan di Kementerian Pertahanan, Jakarta, Jumat (3/11). (Baca: KPK: BPN Terburu-buru Terbitkan Sertifikat Reklamasi Pulau C dan D)

Dalam revisi, Sofyan menyebut pengembang hanya memiliki 51,5% HGB dari seluruh pulau D. Adapun, sisanya diberikan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. "Selebihnya itu untuk fasilitas sosial dan fasilitas umum Pemprov DKI Jakarta," kata Sofyan.

Menurut Sofyan, pihaknya telah mengeluarkan sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) maupun HGB sesuai aturan. HPL, kata dia, diberikan kepada Pemprov DKI karena pulau reklamasi C dan D berada di bawah kewewnangannya.

"Kemudian Pemprov DKI punya perjanjian dengan pengembang, kami berikan HGB," kata Sofyan. (Baca: Luhut: Silakan Anies Hentikan Reklamasi Jakarta, Asal Sesuai Aturan)

Adapun terhadap pelaporan dirinya dan Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Utara Kasten Situmorang terkait pemberian sertifikat HPL dan HGB Pulau C dan D ke Ombudsman RI, Sofyan menyatakan tak mempersoalkannya. "Itu hak masyarakat lah," kata Sofyan.

Sofyan dilaporkan oleh Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta (KSTJ) atas dugaan maladministrasi dalam pemberian HPL dan HGB Pulau C dan Pulau D. Pelaporan tersebut disampaikan hari ini di Kantor Ombudsman, Jakarta, Jumat (3/11).

KSTJ sebelumnya menyatakan keberatan atas terbitnya HPL dan HGB Pulau C dan Pulau D proyek reklamasi Teluk Jakarta kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional.

(Baca: Anies-Sandi Bakal Manfaatkan Pulau Reklamasi Teluk Jakarta)

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...