BPK Pertanyakan Status Lahan pada Program Cetak Sawah Kementan - TNI
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menganalisa laporan keuangan dari program Cetak Sawah yang dikerjakan oleh Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) dan Kementerian Pertanian (Kementan).
Hasilnya, masih ada beberapa lahan yang status kepemilikannya tidak jelas namun sudah digarap. "Khusus mengenai status kepemilikan lahan, kami menyarankan supaya jelas proses hibahnya segera diproses begitu sawah diserahkan kepada masyarakat," kata Anggota BPK IV Rizal Djalil di Kantor Kementan, Jakarta, Senin (6/11).
Rekomendasi ini diberikan BPK karena masih ada ketidakjelasan tentang status aset sawah yang sudah dikerjakan. Namun, Rizal tak menganggap hal ini masalah besar karena status lahan bisa menyusul.
(Baca juga: Indonesia dan Malaysia Punya Strategi Sama Perkuat Ketahanan Pangan)
Menurut laporan BPK, pagu anggaran program Cetak Sawah pada Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN) 2017 sebesar Rp 4,1 triliun dengan realisasi Rp 2,6 triliun pada triwulan kedua 2017. "Capaian hektarenya sudah tercetak 150.959 hektare dari seluruh wilayah yang sudah diprogramkan," kata Rizal.
Pusat Data dan Informasi Kementan mencatat, realisasi cetak sawah dari 2014-2016 sebanyak 26.607 hektare, 20.070 hektare, dan 129.096 hektare. Dengan target tambahan 72.033 hektare, capaian cetak sawah Kementan dan TNI AD pada 2017 baru sekitar 30%.
Menteri Pertanian Amran Sulaiman mengaku penyerahan dari TNI-AD memang tidak langsung dibuatkan berita acaranya. Namun, pemberian sawah usai dicetak langsung otomatis diberikan ke pemilik lahan.
"Lahan terlantar itu lahan yang tidak digarap, kami jadikan sawah. Setelah selesai pekerjaan cetak sawah diserahkan kepada pemiliknya, yaitu petani," ujar Amran.
(Baca juga: Jokowi Siapkan Paket Dana Tunai untuk 15 Juta Pekerja di Desa)
Ia mengungkapkan sinergi pemerintah dengan TNI-AD berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2011 tentang pengamanan produksi beras nasional dalam menghadapi konidisi iklim ekstrem. Skema cetak sawah yang digunakan juga atas basis Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 padal 26 ayat 2 huruf a.
Kepala Staf Angkatan Darat (KASAD) Mulyono menjelaskan peran TNI merupakan pendampingan atas dasar Undang-undang TNI Nomor 34. Dalam aturan, tercatat ada 14 tugas dalam operasi militer selain perang. "Salah satu tugasnya adalah membantu pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dalam mewujudkan pembangunan," tutur Mulyono.
Ia mengerahkan satuan komando kewilayahan yang secara tugas pokok dan fungsi (tupoksi) memiliki kewajiban melaksanakan pembangunan. Contohnya Dinas Seni Angkatan Darat yang bertugas membangun cetak sawah.
(Baca juga: Pemerintah Targetkan Bentuk 10 Korporasi Petani Tahun Depan)
Selain itu, Komando Kewilayahan juga tugasnya menyangkut demografi, geografi, dan sosiologi masyarakat. "Kami sudah pilih dan pilah mana yang turun membantu pemerintah untuk program Cetak Sawah," kata Mulyono lagi.
Meski begitu, dia mengaku lahan hutan yang dicetak menjadi sawah merupakan masalah utama karena perbedaan karakteristik tanah. Menurut Mulyono, hutan yang dijadikan sawah butuh adaptasi selama 3 tahun sebelum mulai ditanam.