Masuk di Paradise Papers, Tom Lembong: Wajar Transaksi di Surga Pajak

Ameidyo Daud Nasution
Oleh Ameidyo Daud Nasution - Yuliawati
6 November 2017, 13:43
Menteri Perdagangan Thomas Lembong
Katadata | Arief Kamaludin
Kepala BKPM Thomas Lembong.

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Thomas Lembong menganggap wajar bila transaksi bisnis menggunakan perusahaan cangkang di negara surga pajak. Pernyataan Thomas terkait dengan laporan Paradise Papers yang menyebutkan dirinya dan beberapa orang-orang kaya di seluruh dunia yang menanamkan investasinya di luar negeri untuk mendapat pajak rendah bahkan tidak membayar pajak.

"Sebanyak 99 persen investasi private equity itu lewat yurisdiksi seperti Cayman Islands," kata Thomas kepada wartawan, Senin (6/11).  (Baca: Mengenal Tax Havens, Membedah Panama Papers)

Thomas Lembong merupakan salah satu orang yang namanya disebutkan dalam Paradise Papers yang dirilis oleh International Consortium of Investigative Journalists (ICIJ). 

Thomas disebutkan sebagai salah satu pengurus perusahaan cangkang atau offshore bernama Paiton Holdings Ltd. Terkait informasi tersebut, Thomas enggan memberikan pernyataan apapun.

Sebagian besar data Paradise Papers berasal dari perusahaan Appleby, yakni perusahaan hukum yang berpusat di Bermuda dan Cayman Islands. Data Paradise Papers mencakup 13,4 juta dokumen berisi daftar orang-orang kaya di dunia seperti Ratu Kerajaan Inggris Elizabeth, dan Menteri Perdagangan Amerika Serikat Wilbur Ross.

Dokumen ini diperoleh oleh surat kabar Jerman Süddeutsche Zeitung sekitar satu tahun lalu, kemudian wartawan tersebut meminta ICIJ untuk melakukan penyelidikan bersama.

(Baca: Panama Papers dan Perburuan Dana Gelap ke Ujung Dunia)

Selain Thomas Lembong, orang-orang Indonesia lainnya yang disebutkan dalam laporan Paradise Papers yakni Tommy dan Mamiek Soeharto, Sandiaga Uno serta Prabowo Subianto. Hingga kini, mereka belum berhasil dikonfirmasi Katadata

"Appleby lebih elit dibandingkan Mossack Fonseca (sumber dokumen Panama Papers), sehingga hanya segelintir orang Indonesia yang menggunakan jasa firma hukum Appleby," kata salah satu pendiri ICIJ, Andreas Harsono.

Andreas mengatakan penggunaan perusahaan cangkang di negara surga pajak seperti Cayman Islands, memang tak melanggar hukum. "Namun secara moral dipertanyakan, karena kegiatan ini berpotensi menyembunyikan pajak," kata Andreas.

(Baca: Perusahaan Indonesia di Negeri Tax Haven)

Editor: Yuliawati

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...