Lima Nama Tokoh di Paradise Papers, Ditjen Pajak Akan Telusuri

Desy Setyowati
6 November 2017, 18:58
Pajak
Arief Kamaludin|KATADATA

Sejumlah tokoh ternama di Tanah Air tercatat dalam dokumen Paradise Papers. Dokumen bocor yang mayoritas berasal dari firma hukum Appleby tersebut memuat daftar klien dan perusahaan cangkangnya di negara surga pajak. Direktorat Jenderal Pajak memastikan, bakal menindaklanjuti data dalam dokumen tersebut.

"Kami akan coba dapatkan data secara lebih lengkap dan detail. Hal tersebut sebagai bagian untuk memastikan kepatuhan wajib pajak terhadap ketentuan perpajakan yang berlaku, di antaranya apakah harta sudah dilaporkan dalam SPT Tahunan atau telah dideklarasikan dalam Tax Amnesty," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama dalam keterangan persnya, Senin (6/11).

Meski begitu, dia menjelaskan, instansinya tak akan menyampaikan hasil kajiannya tentang terhadap wajib pajak yang tercantum dalam dokumen Paradise Papers. Hal itu berdasarkan Pasal 34 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) dan Pasal 21 UU Pengampunan Pajak (Tax Amnesty).

"Kami tidak dapat menyampaikan ke publik secara spesifik atas wajib pajak  tertentu karena rahasia jabatan," kata Yoga. (Baca juga: Sri Mulyani Pantau Orang Kaya Indonesia dalam Daftar Paradise Papers)

Tahun depan, dengan berlakunya secara efektif kerja sama global: pertukaran data secara otomatis terkait pajak (Automatic Exchange of Information/AEoI), ia optimistis Ditjen Pajak bakal mendapatkan informasi yang lebih luas mengenai aktivitas keuangan warga negara Indonesia di berbagai negara.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...