Setelah Rokok Elektrik, Tiga Barang Ini Dibidik Kena Cukai Tahun Depan

Desy Setyowati
8 November 2017, 18:40
Minuman
ANTARA FOTO/Rony Muharrman
Pekerja menyusun aneka jenis minuman kaleng di salah satu grosir penjual makanan dan minuman kemasan di Pekanbaru, Riau, Senin (12/6).

Pemerintah terus mengupayakan penambahan objek kena cukai. Saat ini, yang tengah dikaji yaitu pengenaan cukai untuk plastik (kresek), minuman berpemanis, dan emisi kendaraan bermotor.

"Tahun depan kami usahakan sudah bisa goal  barang kena cukai baru," kata Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai di Direktorat Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Marizi Z. Sihotang di kantornya, Jakarta, Rabu (8/11). (Baca juga: Rokok Elektrik Akan Terkena Cukai 57% Tahun Depan)

Khusus untuk cukai kresek, Marizi mengatakan instansinya sudah meminta Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mau membahasnya. Namun, informasi yang ia dapat, masih ada keberatan dari pengusaha soal rencana tersebut.

Sebelumnya, Ditjen Bea dan Cukai sempat menyebut potensi penerimaan dari cukai kresek mencapai Rp 500 miliar. "Harapan saya cepat kelar agar cukai jadi instrumen fiskal yamg dinamis," ujar dia.  (Baca juga: Banggar DPR Sepakati RAPBN 2018, Penerimaan Negara Naik 9,1%)

Bila lolos dalam pembahasan di parlemen, nantinya akan disusun draf Peraturan Pemerintah (PP) untuk cukai kresek. Setelah itu, baru dirilis aturan turunannya berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Di sisi lain, pengenaan cukai untuk emisi kendaraan bermotor masih dikaji Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan. Rencananya, cukai dikenakan atas karbon yang dihasilkan oleh kendaraan bermotor. Namun besaran tarifnya hingga kini belum ditetapkan.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...