Peserta Tax Amnesty Tagih Surat Bebas PPh, Sri Mulyani Klaim Tak Perlu

Desy Setyowati
15 November 2017, 13:23
Sri Mulyani
Arief Kamaludin|KATADATA
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati

Peserta pengampunan pajak (tax amnesty) mengeluhkan sulitnya memperoleh Surat Keterangan Bebas (SKB) Pajak Penghasilan (PPh) dari Kantor Pelayanan Pajak. Padahal, surat tersebut dipahami peserta sebagai salah satu syarat untuk memperoleh insentif pajak berupa pembebasan PPh saat melakukan balik nama atas harta yang dideklarasikannya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengaku sudah meminta penjelasan kepada Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi mengenai persoalan tersebut. Berdasarkan penjelasan Ken, SKB tersebut ternyata tidak diperlukan untuk mendapatkan pembebasan PPh saat mengurus pembalikan nama.

Advertisement

"Tadi saya sudah cek ke Ken persoalannya apa? Kemungkinan itu persoalannya adalah, para notaris yang akan balik nama atas aset-aset itu, membutuhkan SKB, seharusnya tidak perlu," kata dia usai memberikan sambutan pada Workshop Jurusita Pajak di kantornya, Jakarta, Rabu (15/11). (Baca juga: Dirjen Pajak Kirim Instruksi Soal Penggalian Pajak Peserta Tax Amnesty)

Menurut Sri Mulyani, Surat Penyertaan Harta (SPH) yang telah dipegang peserta pengampunan pajak sudah memadai untuk bisa mendapatkan fasilitas pembebasan PPh yang dimaksud. "Itu (SPH) adalah secara perundang-undangan sudah diterima sebagai deklarasi bahwa harta tersebut adalah atas nama dari wajib pajaknya," ucapnya.

Namun, ia menyatakan sudah meminta seluruh jajaran pajak untuk meneliti kasus per kasus yang terjadi. "Kalau ada persoalan yang dihadapi kami siap untuk membantu," kata Sri Mulyani. (Baca juga: Kejar Pajak, Kemenkeu Janji Utamakan Sosialisasi Sebelum Proses Hukum)

Hal senada disampaikan Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi. Menurut dia, notaris tak memahami aturan yang berlaku sehingga meminta peserta pengampunan pajak untuk mengurus beberapa persyaratan, yang sebenarnya tidak perlu. "Kalau menurut saya, tidak perlu lagi. Nanti dikira dipersulit. Yang sudah tax amnesty tidak perlu lagi SKB," kata dia.

Adapun ketentuan mengenai SKB memang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2016 tentang Pengampunan Pajak. Dalam aturan tersebut tertulis: Pajak penghasilan terhutang atas pengalihan hak dibebaskan dengan syarat terlebih dulu memperoleh surat keterangan bebas pajak penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah atau bangunan yang diberikan fasilitas pengampunan pajak.

Pembebasan pajak penghasilan berlaku untuk penghasilan atas pengalihan harta berupa tanah dan bangunan yang masih atas nama pihak perantara (nominee), pemberi hibah, pewaris, atau salah satu ahli waris. Selain itu, berlaku juga untuk pengalihan harta berupa saham.

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement