Kemenhub Minta Kepala Daerah Tetapkan Kuota Taksi Online

Michael Reily
20 November 2017, 19:12
taksi online
ANTARA/Wahyu Putro
Seorang pengguna menunjukkan aplikasi taksi online di Jakarta, Sabtu (1/4).

Kementerian Perhubungan telah menyurati tiap-tiap kepala daerah untuk segera menetapkan batasan kuota taksi online. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi menyatakan, batas maksimal taksi online diperlukan untuk keseimbangan suplai dan permintaan penumpang.

Menurutnya, setiap kepala daerah wajib melaporkan kuota armada taksi online di wilayahnya pada Desember 2017 mendatang. “Kuota taksi online sedang didorong melalui Peraturan Gubernur mengenai batas maksimal,” kata Budi kepada wartawan di Kemenhub, Jakarta, Senin (20/11).

(Baca juga:  Uber Jual Saham Senilai Rp 135 Triliun ke Softbank Jepang)

Menurut Budi, batas kuota dapat menjawab kebutuhan masyarakat dalam penggunaan taksi online dan taksi konvensional. “Dalam waktu dekat kami harapkan sudah tercapai batas maksimal,” jelasnya.

Kementerian Perhubungan tengah melakukan sosialisasi antarkota untuk menyampaikan substansi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017. Target sosialisasinya adalah penyedia aplikasi, badan hukum atau koperasi, serta mitra pengemudi.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi juga telah mengimbau para pengemudi taksi online menggunakan Surat Izin Mengemudi (SIM) A Umum. Tercatat, lebih dari 400 pengemudi taksi online sudah mendaftar untuk pembuatan SIM A Umum.

Halaman:
Reporter: Michael Reily
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...