Setya Novanto Ditahan, Istrinya Akan Diperiksa KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memindahkan Ketua DPR RI Setya Novanto ke Rumah Tahanan Kelas 1 Cabang KPK, Minggu (19/11) malam. Novanto dipindahkan pasca penahanannya dibantarkan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta.
"Pembantaran tidak diperlukan lagi. Oleh karena itu akan ada pemindahan dari sini ke rumah tahanan di KPK, ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarief di RSCM, Jakarta, Minggu (19/11) malam.
Laode mengatakan, pemindahan Novanto ke Rutan KPK karena sudah tidak dibutuhkan lagi rawat inap. Hal ini didasari dari laporan pemeriksaan medis terhadap Novanto. "Yang bersangkutan tidak memerlukan lagi rawat inap setelah di-assess selama tiga hari," kata Laode.
Direktur Utama RSCM Soejono membenarkan hal tersebut. Menurutnya, tim dokter RSCM telah melakukan serangkaian wawancara dan pemeriksaan medis terhadap Novanto sejak dipindahkan dari RS Medika Permata Hijau. "Untuk dapat kemudian menyimpulkan bagaimana kondisi kesehatannya dan memberikan penatalaksanaannya sesuai yang dibutuhkan," ucap Soedjono.
(Baca juga: Siasat Setya Novanto Berkelit dari KPK)
Selain RSCM, pemeriksaan medis terhadap Novanto juga dilakukan oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI). IDI melakukan pemeriksaan atas koordinasi dengan KPK untuk dapat memberikan opini kedua (second opinion) terkait kondisi kesehatan Novanto.
"Kami tidak bicara menganalisa dari pernyataan sosial media, dari kuasa hukum, atau foto. Tapi kami meng-assess sesuai dengan kaidah kedokteran di dalam melakukan pemeriksaan," kata Sekretaris Jenderal IDI, Adib Khumaidi.
Sementara itu, juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, kondisi Novanto saat ini sudah mampu untuk menjawab pertanyaan langsung. Hal ini sesuai dengan laporan dari pihak RSCM dan IDI. "Artinya proses pemeriksaan lebih lanjut sudah dapat dilakukan," kata Febri.
(Baca juga: Setya Novanto Ajukan Praperadilan, Sidang Digelar Sepekan Lagi)
Kendati demikian, Febri belum bisa menyampaikan kapan pemeriksaan terhadap Novanto pasca ditahan. Pemeriksaan Novanto, lanjut dia, tergantung kebutuhan dari proses penyidikan KPK.
"Yang pasti kami sampaikan penanganan proses korupsi e-KTP jalan terus. Besok akan dilakukan pemeriksaan saksi terhadap istri yang bersangkutan (Deisti Astriani Tagor) untuk tersangka ASS (Direktur Utama PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudihardjo)," kata Febri.