Bahas Nasib Setya Novanto, Rapat Pleno Golkar Berlangsung Alot
Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar menggelar rapat pleno yang membahas nasib Setya Novanto, hari ini. Perdebatan alot terjadi antara kelompok yang mempertahankan Setya Novanto sebagai Ketua Umum Golkar dan sebaliknya.
"Ada beberapa kawan kami yang mempertahankan itu. Tapi juga ada yang mengatakan sudah waktunya partai mengambil tindakan," kata Ketua DPP Golkar Bidang Pengabdian Masyarakat Agus Gumiwang, Selasa (21/11) di kantornya, Jakarta.
Mereka pun, lanjut Agus, masih berpendapat bahwa tak diperlukannya Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum untuk menggantikan Novanto. Salah satunya alasannya karena masih ingin menunggu keputusan praperadilan yang diajukan Novanto.
(Baca: Gelar Rapat, Golkar Akan Tarik Jabatan Setnov sebagai Ketua DPR)
Novanto diketahui mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas penetapannya kembali sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP). Gugatan diajukan Rabu 15 November 2017.
"Kalau substansi detil mungkin enggak etis saya menyampaikan di sini. Ada yang mengatakan begitu juga (tunggu putusan praperadilan)," kata Agus.
Adapun terhadap wacana mendapuk Sekretaris Jenderal Golkar Idrus Marham sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum, usulan tersebut sudah disampaikan ketika rapat pleno. Ketua Harian DPP Golkar Nurdin Halid mengaku usulan tersebut mendapat respon positif.
Usulan mendapuk Idrus sebagai Plt Ketua Umum direkomendasikan oleh Novanto. Usan tersebut selanjutnya disetujui oleh Dewan Pakar DPP Partai Golkar. (Baca juga: Setnov Ditahan, Airlangga Bertemu Luhut dan Jokowi di Istana)
"Itu sudah kami bacakan dan mendapatkan respon positif berkaitan surat tersebut. Nanti kami akan melakukan kajian yang nanti kami putuskan sebentar lagi. Belum final," kata Nurdin.
Golkar menggelar rapat pleno untuk membahas soal pergantian Ketua Umum. Dalam rapat pleno tersebut akan ditentukan siapa yang akan menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum Golkar.
"Jadi langkahnya itu dulu menyatakan bahwa ketua umum berhalangan tetap maka dinyatakan berhenti karena tidak mungkin bisa mengendalikan partai Golkar dari penjara KPK," kata Koordinator Pemenangan Pemilu Indonesia I DPP Golkar Nusron Wahid.
Nantinya, akan ditentukan apakah Plt Ketua Umum Golkar akan memimpin hingga 2019 atau sampai dilaksanakannya Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub). Adapun, rencana pelaksanaan Munaslub juga akan dibahas dalam rapat pleno DPP.
Keputusan pemberhentian Novanto sebagai Ketua DPR juga akan dibahas dalam rapat pleno. Novanto diusukan ditarik dari jabatannya karena dianggap tak mampu lagi menjalankan tugasnya.
(Baca: Ditahan KPK, Setya Novanto Siap Lepas Jabatan Ketua Umum Golkar)
Sebab, Novanto yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP tengah mendekam dalam Rumah Tahanan Kelas 1 Cabang KPK, Jakarta. Padahal, Ketua DPR merupakan jabatan politis yang sangat strategis karena berkaitan dengan proses budgeting, pengawasan, dan legislasi.
"Sementara kami tidak mungkin membiarkan DPR sekalipun misalnya ada mekanisme dengan wakil ketua yang bisa melaksanakan," kata Nurdin.
Nasib Setya Novanto juga rencananya dibahas Mahkamah Kehormatan Dewan ( MKD) DPR pada hari ini. Namun, rapat konsultasi dengan seluruh pimpinan fraksi partai tersebut batal. Salah satu alasan pembatalan rapat karena banyak pimpinan fraksi berhalangan hadir.
Novanto saat ini telah ditetapkan kembali sebagai tersangka oleh KPK pada Jumat (10/11). Novanto kembali dijerat dalam kasus korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) tahun 2011-2012 di Kementerian Dalam Negeri.
Dalam kasus ini, Novanto diduga bersama-sama melakukan korupsi dengan Anang, Andi Narogong, Irman, dan Sugiharto dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Novanto pun diduga menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya.
Dia diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya Rp 2,3 triliun dari nilai paket pengadaan sekitar Rp 5,9 triliun dalam pengadaan paket KTP elektronik tahun 2011-2012 pada Kemendagri. Setya Novanto disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 Subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Saat ini, KPK telah memindahkan Ketua DPR RI Setya Novanto ke Rumah Tahanan Kelas 1 Cabang KPK, Minggu (19/11) malam. Novanto dipindahkan pasca penahanannya dibantarkan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta.
Pemindahan Novanto ke Rutan KPK karena sudah tidak dibutuhkan lagi rawat inap. Hal ini didasari dari laporan pemeriksaan medis terhadap Novanto, baik dari RSCM maupun Ikatan Dokter Indonesia.