Kurang Inovasi, Peringkat Kemudahan Berusaha DKI Jakarta Menurun

Miftah Ardhian
21 November 2017, 17:47
Bus Transjakarta di Monas
AGUNG SAMOSIR | KATADATA

Asia Competitiveness Institute (ACI) merilis hasil kajiannya mengenai peringkat kemudahan berusaha (Ease of Doing Business) tahun 2017 pada 33 Provinsi di Indonesia. Hasilnya, Provinsi DKI Jakarta mengalami penurunan peringkat akibat kurangnya inovasi dalam hal perizinan.

Deputy Director ACI Mulya Amri mengatakan, posisi Jakarta menurun dua peringkat dibandingkan tahun 2015, yakni menjadi peringkat ke-4. Jakarta dikalahkan oleh Jawa Timur di peringkat pertama, Jawa Barat di peringkat kedua, dan Jawa Tengah di peringkat ketiga.

Advertisement

"Skor Jakarta pada indikator Responsiveness to Business and competitive policies yang terbilang rata-rata menunjukkan bahwa Jakarta masih kurang kompetitif dibandingkan dengan provinsi lain yang mengalami banyak kemajuan," ujar Mulya di Jakarta, Selasa (21/11).

(Baca juga: Ekonom Prediksi Pilkada Serentak Dongkrak Ekonomi 2018)

Ia menekankan, kondisi yang dialami Jakarta akibat kurangnya inovasi pada performa kemudahan berusaha. Menurut hasil kajian, hal ini berpotensi membuat calon investor tidak lagi menjadikan Jakarta tujuan utama investasi. Alhasil, pertumbuhan ekonomi Jakarta diproyeksikan stagnan dan berimbas negatif pada penyerapan tenaga kerja. 

Dari hasil kajian tersebut, Jakarta juga mengalami penurunan dari kategori Attractiveness to Investor. Peringkat Jakarta turun dari peringkat 1 di tahun 2015 ke peringkat 3 di tahun 2017. Sementara dari kategori Business Friendliness, peringkat Jakarta turun dari peringkat 2 di tahun 2015 ke peringkat 7 di tahun 2017. Lalu, kategori  Competitive Policies, Jakarta menduduki peringkat 19 dari total 34 provinsi Indonesia.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Jakarta Property Institute Wendy Haryanto mengungkapkan, salah satu hal yang menyebabkan turunnya peringkat kemudahan berusaha Jakarta adalah masalah perizinan bangunan. Pemerintah Provinsi Jakarta dinilai kurang inovatif dalam memberikan kemudahan untuk memperoleh izin tersebut.

Halaman:
Reporter: Miftah Ardhian
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement