Revisi Aturan Gas Pipa Menguntungkan PGN
PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk/PGN menyambut baik revisi Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 19 tahun 2009 tentang Kegiatan Usaha Gas Bumi melalui Pipa. Alasannya aturan ini akan menguntungkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut.
Head of Marketing and Product Development Division PGN Adi Munandir mengatakan salah satu poin yang menguntungkan PGN adalah pembagian wilayah jaringan distribusi (WJD). Untuk WJD baru, pemerintah akan memberikan hak mengelola secara eksklusif selama 30 tahun kepada badan usaha yang memiliki kemampuan paling baik menyediakan infrastruktur ke semua pelanggan.
Adi optimistis PGN bisa mendapatkan WJD di wilayah baru itu karena infrastruktur paling siap. Apalagi alokasi gas akan diberikan pemerintah. “Jadi suatu badan usaha boleh mengembangkan infrastruktur, jaringan di wilayah dia sendiri secara eksklusif tanpa diganggu," kata dia di Jakarta, Rabu (22/11).
Sementara itu untuk suatu wilayah jaringan distribusi yang sudah memiliki infrastruktur pipa, pemerintah memberikan hak pengelolaan eksklusif 15 tahun. Hak eksklusif ini akan diberikan kepada perusahaan yang memiliki infrastruktur yang paling banyak di wilayah itu.
Dengan sistem ini, PGN berpeluang menjadi pemimpin karena memiliki banyak infrastruktur pipa atau hampir 80% dari total yang ada di Indonesia. "Siapa yang punya infrastruktur terbesar bisa mengelola lebih banyak wilayah," kata Adi.
Jika pemerintah sudah memutuskan suatu badan usaha menjadi pemimpin di WJD, maka perusahaan yang ingin masuk seperti trader, wajib bekerjasama dengan pemimpin. Artinya, trader itu akan mendapatkan sub Wilayah Niaga Tertentu (WNT) dan wajib membangun infrastruktur untuk seluruh pelanggan.
Adapun mengenai alokasi gasnya akan dijamin pengelola WJD. “Jadi wilayah eksisting itu akan lebih tertata dan lebih cepat pengembangannya," kata Adi.
Sistem itu menurut Adi juga lebih baik dari segi harga. Dengan sistem ini harga menjadi lebih rasional dan transparan.
Poin lainnya aturan baru itu adalah penetapan rencana Induk Transmisi dan Distribusi Gas Bumi Nasional (RJTDGBN) oleh Menteri ESDM paling lambat satu tahun setelah aturan berlaku. BPH Migas nantinya wajib melelang infrastruktur pipa yang telah ditetapkan petanya dalam RJTDGBN paling lambat satu tahun.
Aturan ini nantinya akan disinergikan dengan Peraturan Menteri ESDM yang baru mengenai harga gas. Di aturan ini, pemerintah membatasi margin badan usaha tidak boleh lebih dari 7%. Tingkat pengembalian investasi (IRR) juga dibatasi sebesar 11%.
(Baca: Aturan Rampung, Kementerian ESDM Batasi Margin Trader Gas)
Dengan demikian badan usaha tidak bisa meraup untung sebesar-besarnya dalam berjualan gas. "Ini sebenarnya rasionalisasi biaya, biaya semua badan usaha nanti itu bakan dikontrol oleh pemerintah," kata dia.