Polisi Periksa Setya Novanto soal Kecelakaan Tabrak Tiang Listrik
Kepolisian masih mengusut peristiwa kecelakaan yang menimpa Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto. Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Halim Pagarra mengatakan polisi akan meminta keterangan Setya Novanto sebagai saksi dalam peristiwa kecelakaan di Jalan Permata Berlian, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada Kamis (16/11) malam.
Halim mengatakan, penyidik akan menanyakan uraian atas peristiwa yang terjadi. "Apa yang diketahui beliau, dia lihat, kami akan tanyakan," kata Halim di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (23/11).
Polisi berkoordinasi kepada KPK yang telah menetapkan dan menahan Setya Novanto dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP). "Sudah dipersilakan melakukan pemeriksaan hari ini," kata Halim.
(Baca juga: KPK Tahan dan Langsung Bantarkan Setya Novanto)
Saat ini, polisi telah menetapkan eks Kontributor Metro TV Hilman Mattauch sebagai tersangka kasus kecelakaan tersebut. Halim mengatakan, Hilman pada saat menyetir menggunakan ponsel dan kehilangan konsentrasi karena keadaan lelah.
Berdasarkan hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan Traffic Accident Analysis (TAA), mobil Toyota Fortuner hitam berpelat B 1732 ZLO yang dibawa Hilman bergerak dengan kecepatan 50 kilometer per jam dan menabrak trotoar. Setelah menabrak trotoar, kecepatannya berkurang menjadi 38 kilometer per jam dan menabrak pohon.
Setelah itu, kecepatan kembali berkurang menjadi 21 kilometer per jam dan menabrak tiang listrik. Ketika kecelakaan, Novanto duduk di bangku tengah sebelah kiri. "Tengah sebelah kiri, dekat jendela," kata Halim.
Novanto juga diagendakan untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus e-KTP. Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pemeriksaan terhadap Novanto sebagai tersangka akan dilakukan setelah pemeriksaan oleh polisi.
"Direncanakan diperiksa sebagai tersangka dan nanti akan dikoordinasikan dengan Polda untuk kebutuhan pemeriksaan terkait lalu lintas," kata Febri.
(Baca: Setnov Kirim Surat dari Penjara, Rapat Golkar Batal Ganti Ketua Umum)
Novanto saat ini telah ditetapkan kembali sebagai tersangka oleh KPK pada Jumat (10/11). Novanto kembali dijerat dalam kasus korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) tahun 2011-2012 di Kementerian Dalam Negeri.
Dalam kasus ini, Novanto diduga bersama-sama melakukan korupsi dengan Anang, Andi Narogong, Irman, dan Sugiharto dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Novanto pun diduga menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya.
Dia diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya Rp 2,3 triliun dari nilai paket pengadaan sekitar Rp 5,9 triliun dalam pengadaan paket KTP elektronik tahun 2011-2012 pada Kemendagri. Setya Novanto disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 Subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(Lihat juga: Siasat Setya Novanto Berkelit dari KPK)