Kecelakaan, Setya Novanto Berstatus Buronan KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memasukkan Ketua DPR RI Setya Novanto dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Sebab, hingga Kamis (16/11) malam, Novanto tak kunjung menyerahkan diri. Sementara, Novanto dirawat di rumah sakit karena mobil yang ditumpanginya mengalami kecelakaan.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, keputusan menetapkan Novanto sebagai buronan dilakukan dalam diskusi internal lembaga antirasuah. KPK kemudian mengirimkan surat kepada polisi. "KPK sudah membuat surat DPO tersebut dan mengirimkan kepada kapolri dan NCB Interpol," kata Febri di kantornya, Kamis (17/11).
Febri mengatakan, KPK membuat surat berdasarkan kewenangannya pada Pasal 12 ayat (1) huruf h atau i Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Dalam dua beleid itu disebutkan jika dalam melaksanakan tugas penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan, KPK berwenang meminta bantuan Interpol Indonesia atau instansi penegak hukum negara lain untuk melakukan pencarian, penangkapan, dan penyitaan barang bukti di luar negeri.
(Baca juga: Siasat Setya Novanto Berkelit dari KPK)
Sementara itu, keberadaan Novanto baru diketahui setelah Toyota Fortuner hitam berpelat B 1732 ZLO yang ditumpanginya menabrak tiang. Akibat kecelakaan yang terjadi di Jalan Permata Berlian, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada Kamis (16/11) malam itu, Novanto pun dilarikan ke Rumah Sakit Medika Permata Hijau.
Febri mengatakan, KPK akan menelusuri peristiwa kecelakaan yang menimpa Ketua DPR Setya Novanto. "Perlu dicek lebih lanjut dan tim sedang memastikan itu ke lokasi," kata Febri.
Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi mengatakan, hari ini Novanto berencana melakukan pemeriksaan Magnetic Resonance Imaging (MRI) otak untuk memastikan kondisinya. "Pingsan cukup lama diduga karena gegar otak," kata Fredrich saat dihubungi Katadata, Jumat (17/11).
Novanto juga akan melakukan kateterisasi jantung. Sebab, ada penyumbatan di jantung Novanto. Fredrich menyebut jika tensi darah Novanto sudah hampir mencapai 200.
(Baca juga: Setya Novanto Ajukan Praperadilan, Sidang Digelar Sepekan Lagi)
Selain itu, Fredrich juga menyebut Novanto akan melakukan Endoskopi dan pemeriksaan ginjal. Kendati, dia tak bisa memastikan berapa lama perawatan akan dilakukan terhadap Novanto. "Tidak tahu, kan tergantung diagnosa dokter," kata Fredrich.
Novanto disebut mengalami kecelakaan ketika sedang menuju ke salah satu stasiun televisi swasta untuk siaran langsung. Setelahnya, Novanto berencana bertemu dengan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar lantas melanjutkan perjalanan ke KPK.
Sebelumnya, Novanto telah ditetapkan kembali sebagai tersangka oleh KPK pada Jumat (10/11). Novanto kembali dijerat dalam kasus korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis Elektronik (e-KTP) tahun 2011-2012 di Kementerian Dalam Negeri.
Dia diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya Rp 2,3 triliun dari nilai paket pengadaan sekitar Rp 5,9 triliun dalam pengadaan paket KTP elektronik tahun 2011-2012 pada Kemendagri.
(Baca juga: KPK Terbitkan Surat Perintah Penangkapan Setnov)
Setya Novanto disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 Subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pada Rabu (15/11) malam, penyidik KPK mendatangi kediaman Novanto di Jalan Wijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. KPK saat itu berencana melakukan penangkapan terhadap Novanto karena kerap mangkir saat pemeriksaan yang diagendakan.
Namun setelah 5 jam di lokasi, penyidik tak juga menemui Novanto. Penyidik hanya membawa keluar tiga tas jinjing, satu koper biru, satu koper hitam, dan satu alat elektronik.