Bantah Kartel, Astra Honda: Pasar Kami Naik, Yamaha Turun

Ameidyo Daud Nasution
7 Desember 2017, 20:51
motor Honda
Arief Kamaludin|Katadata

PT Astra Honda Motor (AHM) membantah tuduhan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang dikuatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara (Jakut) tentang persekongkolan harga jual sepeda motor skuter matik 110 hingga 125 cc. Alasannya pangsa pasar Honda naik, sementara Yamaha justru turun. 

Production, Engineering and Procurement Director AHM David Budiono menganggap tuduhan kartel ini tidak berdasar. Jika tuduhan memainkan harga tersebut benar, maka tidak akan ada perbedaan dari penjualan Honda serta Yamaha. Sementara yang terjadi saat ini tidaklah demikian.

Berdasarkan data AHM, porsi pasar Honda tahun ini masih mencapai 74,6 persen persen dari keseluruhan pangsa pasar sepeda motor nasional. Angka ini naik dari tahun lalu yang hanya 73,9 persen. Adapun untuk Yamaha, pangsa pasar pada tahun ini diperkirakan hanya mencapai 22,7 persen atau turun dari 23,5 persen pada 2016 lalu, 

"Kalau kami kerja sama (menentukan harga), maka dua-duanya (pangsa pasar Honda dan Yamaha) harusnya naik," kata David kepada Katadata, di Semarang, Jawa Tengah, Rabu (6/12).

Dia mengaku pihak AHM masih tetap menghormati keputusan PN Jakut tersebut. Meski begitu, AHM juga akan melakukan upaya kasasi terhadap putusan tersebut ke Mahkamah Agung. Langkah hukum tersebut rencananya akan segera diambil dalam waktu dekat ini. "Ini untuk menegakkan keadilan," ujarnya.

(Baca: Honda dan Yamaha Kompak Ajukan Keberatan Atas Putusan Kartel KPPU)

Sebelumnya, KPPU telah memutuskan adanya praktik kartel skuter matik oleh AHM dan PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) pada Februari lalu. KPPU menghukum Yamaha dengan denda maksimal Rp 25 miliar dan Honda dijatuhi sanksi senilai Rp 22,5 miliar.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...