Bantah Kartel, Astra Honda: Pasar Kami Naik, Yamaha Turun
PT Astra Honda Motor (AHM) membantah tuduhan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang dikuatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara (Jakut) tentang persekongkolan harga jual sepeda motor skuter matik 110 hingga 125 cc. Alasannya pangsa pasar Honda naik, sementara Yamaha justru turun.
Production, Engineering and Procurement Director AHM David Budiono menganggap tuduhan kartel ini tidak berdasar. Jika tuduhan memainkan harga tersebut benar, maka tidak akan ada perbedaan dari penjualan Honda serta Yamaha. Sementara yang terjadi saat ini tidaklah demikian.
Berdasarkan data AHM, porsi pasar Honda tahun ini masih mencapai 74,6 persen persen dari keseluruhan pangsa pasar sepeda motor nasional. Angka ini naik dari tahun lalu yang hanya 73,9 persen. Adapun untuk Yamaha, pangsa pasar pada tahun ini diperkirakan hanya mencapai 22,7 persen atau turun dari 23,5 persen pada 2016 lalu,
"Kalau kami kerja sama (menentukan harga), maka dua-duanya (pangsa pasar Honda dan Yamaha) harusnya naik," kata David kepada Katadata, di Semarang, Jawa Tengah, Rabu (6/12).
Dia mengaku pihak AHM masih tetap menghormati keputusan PN Jakut tersebut. Meski begitu, AHM juga akan melakukan upaya kasasi terhadap putusan tersebut ke Mahkamah Agung. Langkah hukum tersebut rencananya akan segera diambil dalam waktu dekat ini. "Ini untuk menegakkan keadilan," ujarnya.
(Baca: Honda dan Yamaha Kompak Ajukan Keberatan Atas Putusan Kartel KPPU)
Sebelumnya, KPPU telah memutuskan adanya praktik kartel skuter matik oleh AHM dan PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) pada Februari lalu. KPPU menghukum Yamaha dengan denda maksimal Rp 25 miliar dan Honda dijatuhi sanksi senilai Rp 22,5 miliar.
Salah satu bukti yang memberatkan dalam kasus ini adalah adanya surat elektronik Direktur Marketing Yamaha Indonesia Yutaka Terada yang ditujukan kepada tim timnya pada 2014 lalu. Dalam surat elektronik itu, Terada meminta tim pemasaran Yamaha mengikuti pergerakan harga Honda.
Penyesuaian harga itu, menurut Terada, sesuai yang dijanjikan oleh Presiden Direktur PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (saat itu) Yoichiro Kojima pada President Director AHM Toshiyuki Inuma. Hal ini disepakati dalam sebuah pertemuan di lapangan golf.
(Baca: KPPU Akan Lindungi Pelaku Kartel yang Mau Ungkap Kasusnya)
Merasa tidak bersalah, pihak AHM dan YIMM mengajukan keberatan atas putusan KPPU tersebut. Kuasa hukum AHM, Ignatius Andy menyebut putusan KPPU salah, karena tidak ada bukti langsung yang menunjukkan kesepakatan harga antara kedua perusahaan.
“Honda dan Yamaha adalah musuh bebuyutan yang sangat bersaing. Tidak ada manfaat bagi kami, sebagai penguasa pasar, melakukan kartel dengan Yamaha,” katanya beberapa bulan lalu.
Upaya banding ini ternyata tak membuahkan hasil. Putusan Majelis Hakim PN Jakarta Utara dalam sidang banding, menolak membatalkan putusan KPPU tersebut. Ketua Majelis Hakim Titus Handi juga meminta AHM dan YIMM untuk membayar biaya sidang Rp 726 ribu.
"Menolak keberatan pemohon keberatan I dan II," demikian bunyi keterangan putusan PN Jakut yang dikutip dari situs Mahkamah Agung. (Baca juga: Terbukti Kartel Skutik, KPPU Denda Yamaha dan Honda Rp 47,5 Miliar)