Pemerintah Buka Lelang Blok Attaka dan East Kalimantan Januari 2018
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menargetkan lelang blok Attaka dan East Kalimantan bisa terlaksana bulan Januari ini. Dengan begitu pengelolaan blok itu bisa secepatnya diputuskan. Apalagi blok East Kalimantan akan berakhir tahun 2018.
Kepala Biro Komunikasi Layanan Informasi Publik dan Kerja sama Kementerian ESDM Agung Pribadi mengatakan saat ini masih menyiapkan proses lelang tersebut. "Sementara rencananya begitu (lelang dibuka Januari 2018)," kata Agung kepada Katadata, Rabu (3/1).
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM Ego Syahrial juga mengatakan hal yang sama. Kementerian ESDM masih menyiapkan dokumen penawaran, syarat dan ketentuan (term and condition) kontrak dan sebagainya.
Targetnya pemenang lelang akan diumumkan tiga bulan mendatang. "Bulan Maret akan diumumkan siapa pemenangnya," kata Ego dikutip dari situs Kementerian ESDM, Rabu (3/1).
Keputusan pemerintah melelang kedua blok ini karena PT Pertamina (Persero) yang sebelumnya ditugaskan pemerintah menolak mengelolanya. Penolakan ini karena blok East Kalimantan tidak ekonomis akibat adanya kewajiban dana pemulihan tambang (Abandonment Site Restoration/ASR).
Seperti diketahui, kontrak blok East Kalimantan akan berakhir Oktober tahun 2018. Saat ini blok tersebut dikelola perusahaan asal Amerika Serikat Chevron Indonesia.
Sementara kontrak blok Attaka berakhir 31 Desember 2017 lalu. Saat ini Blok Attaka ditugaskan untuk dikelola sementara oleh PT Pertamina (Persero) dan Chevron Indonesia selama 10 bulan hingga kontrak Blok East Kalimantan.
Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas Kementerian ESDM Tunggal pernah mengatakan PetroChina telah mengajukan minat mengelola Blok Attaka dan East Kalimantan. Bahkan perusahaan asal Tiongkok ini sudah berkirim surat ke Kementerian ESDM.
(Baca: PetroChina Ajukan Minat Kelola Blok East Kalimantan Pakai Gross Split)
PetroChina juga siap mengelola Blok Attaka dan East Kalimantan menggunakan skema kontrak gross split sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 tahun 2017. “Mereka siap mendukung kebijakan pemerintah dalam implementasi gross split," kata Tunggal, Jumat (27/10).