PT KCI Hapus Denda pada Tiket Harian Commuter Line

Ameidyo Daud Nasution
4 Januari 2018, 19:44
Perlintasan Kereta Sebidang
ANTARA FOTO/ Atika Fauziyyah
Kereta Rel Listrik (KRL) Commuterline melintasi jalur kereta api di jalan Pejompongan Raya, Jakarta Pusat, Jumat (10/3). Pemerintah akan menutup 14 perlintasan kereta api sebidang di wilayah DKI Jakarta mulai Mei 2017 untuk mengurangi resiko kecelakaan.

PT Kereta Commuter Indonesia menghapus penalti bagi pengguna Tiket Harian Berjaminan (THB) apabila menempuh jarak lebih jauh dari tujuan semestinya. Sebagai gantinya, penyelarasan tarif (fare adjustment) akan dilakukan.

Nantinya apabila pengguna KRL turun di stasiun yang lebih jauh dan memakan tarif tidak semestinya, penumpang hanya akan membayar selisih harga dari jarak yang ditempuh saja.

Sebelumnya denda sebesar Rp 10 ribu dikenakan dan diambil dari biaya jaminan kartu. "Bahkan kami akan perkenalkan mesin penyelaras tarif dan berlaku efektif 8 Januari," kara Direktur Utama PT KCI, M Nur Fadhila di Jakarta, Kamis (4/1).

(Baca: Ada Kereta Bandara, Commuter Line ke Tangerang Berkurang 17 Perjalanan

Saat ini, KCI menyediakan 26 mesin penyelaras di 25 stasiun. Sedangkan untuk stasiun yang belum memiliki tarif dapat menyelesaikan penyesuaian harga di loket yang telah tersedia. "Namun tidak ada uang kembalian pada mesin penyesuaian selisih tarif," kata dia.

Halaman:
Reporter: Ameidyo Daud Nasution
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...