Jokowi Beri Tenggat Agar Integrasi Izin Usaha Berjalan Mulai Maret

Ameidyo Daud Nasution
5 Januari 2018, 19:52
Tom Lembong
Arief Kamaludin|KATADATA
Menteri Perdagangan, Tom Lembong

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan tenggat agar sistem perizinan usaha terintegrasi (single submission) dapat diterapkan paling lambat Maret 2018. Hal ini dikatakan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Thomas Trikasih Lembong.

Lembong mengatakan, dengan adanya single submission, maka pemerintah pusat dan daerah akan memilah satu per satu investasi besar dan prioritas di daerah. Apalagi, menurutnya masih banyak birokrasi dalam perizinan yang panjang terjadi di daerah.

"Tim dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan BKPM sedang bekerja siang malam menyiapkan sistem ini," kata Tom Lembong usai rapat terbatas soal investasi dan perdagangan di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (5/1).

Dia mengatakan, saat ini ada komitmen investasi senilai puluhan miliar dolar AS yang siap masuk ke Indonesia, namun masih terkendala aturan dan perizinan. Oleh sebab itu sistem terintegrasi ini memastikan adanya akuntabilitas sehingga pemerintah pusat hingga daerah akan bertanggung jawab menuntaskan rencana investasi yang masuk.

(Baca juga: Jokowi : Ekonomi Indonesia Sehat, Tapi Belum Bisa Lari Kencang)

"Kalau ada investasi sektor tertentu yang gagal (terealisasi), maka Sekretaris Jenderal Kementerian yang tanggung jawab. Kalau di daerah yang gagal, maka bupati tanggung jawab," kata dia.

Halaman:
Reporter: Ameidyo Daud Nasution
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...