KPK: Mantan Pengacara Setnov dan Dokter Diduga Manipulasi Data Medis

Dimas Jarot Bayu
10 Januari 2018, 20:38
Setya Novanto Sidang Tipikor
ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Terdakwa kasus dugaan korupsi KTP elektronik Setya Novanto mengikuti sidang perdana di gedung Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/12).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi bersama dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo, sebagai tersangka. Keduanya diduga dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan terhadap Setya Novanto.

Keduanya diduga bekerja sama memasukkan Setya Novanto ke RS Medika Permata Hijau untuk menjalani rawat inap dengan cara memanipulasi data-data medis. Tujuannya agar Setya Novanto terhindar dari pemeriksaan penyidik KPK dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).

Advertisement

KPK mendapatkan informasi, sebelum Setya Novanto masuk ke RS Medika Permata Hijau, Frederich menyewa satu lantai rumah sakit. "Dan meminta kamar perawatan VIP yang rencana akan di-booking  satu lantai. Padahal saat itu belum diketahui SN akan dirawat karena sakit apa," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di kantornya, Jakarta, Rabu (10/1).

(Baca: Diduga Halangi KPK, Mantan Pengacara Setnov dan Dokter Jadi Tersangka)

Basaria menjelaskan, kronologi perkara ini bermula ketika pada Rabu, 15 November 2017, Novanto diagendakan diperiksa sebagai tersangka atas dugaan korupsi e-KTP. Ketika itu, Novanto tidak datang dan mengirimkan surat kepada KPK.

Karena tak hadir, tim KPK pada hari yang sama pukul 21.40 WIB mendatangi rumah Novanto di Jalan Wijaya XIII, Melawai, Kebayoran Baru. Tim KPK datang dengan membawa surat perintah penangkapan dan penggeledahan. Sayangnya, Novanto tidak berada di tempat hingga proses pencarian di rumah tersebut sampai pukul 02.50 WIB.

"Berikutnya KPK mengimbau agar Novanto menyerahkan diri," kata Basaria.

Basaria mengatakan, KPK selanjutnya menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) dan menyurati Polri atas nama Novanto. "Malam harinya terdapat informasi mobil yang dinaiki SN mengalami kecelakaan dan dibawa ke RS Medika Permata Hijau," kata Basaria.

Ketika berada di RS Medika Permata Hijau, Basaria mengatakan Novanto tidak dibawa ke IGD. Menurut Basaria, Novanto langsung dibawa ke ruang rawat inap VIP.

"Sebelum SN dirawat di RS, diduga FY telah datang terlebih dahulu untuk berkoordinasi dengan pihak RS," kata Basaria.

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement