Menteri Sofyan Djalil Klaim Tak Dapat Batalkan HGB Reklamasi Jakarta
Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) / Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil mengklaim tidak dapat membatalkan Hak Guna Bangunan (HGB) pulau reklamasi Teluk Jakarta. Permintaan pembatalan HGB pulau reklamasi disampaikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melalui surat kepada BPN.
Sofyan mengatakan penolakan pembatalan HGB sesuai administrasi pertanahan yang berlaku. Keputusan pembatalan hanya dapat melalui proses pengadilan.
"Jadi tidak bisa kami batalkan karena dapat menciptakan ketidakpastian hukum," kata Sofyan dalam konferensi pers di Hotel Sahid, Jakarta, Rabu (10/1). (Baca: Anies Minta Sofyan Djalil Batalkan HGB Tiga Pulau Reklamasi Jakarta)
Sofyan menyarankan Anies agar menempuh jalur hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara atau jalur perdata. Apabila hakim mengabulkan gugatan Anies, maka pihaknya siap untuk mengikuti putusan pengadilan.
"Karena sekali kami batalkan yang seperti ini maka produk BPN jadi tidak dipercaya masyarakat," kata Sofyan.
Dia juga menjelaskan BPN telah menerbitkan Sertipikat Hak Pengelolaan (HPL) pulau C tanggal 18 Agustus lalu dengan nomor 46/ Kamal Muara dengan luasan 1.093.580 meter persegi. Pulau tersebut telah tercatat atas nama pemerintah provinsi DKI Jakarta. Sedangkan untuk pulau G, Sofyan menyatakan hingga saat ini belum ada kegiatan administrasi apapun.
"Termasuk pulau D, kalau ada aktivitas harus lapor DKI terlebih dulu," katanya. (Baca: Tarik Dua Raperda, Anies Dinilai Serius Hentikan Reklamasi Jakarta)
Anies mengatakan permintaan pembatalan dan menunda HGB merupakan hasil kajian atas proyek reklamasi yang telah dipelajari selama setahun, sejak dirinya kampanye sebagai calon gubernur.
"Kami mengerjakan (kajian) sudah setahun lebih, ada laporan-laporan (cacat prosedur) nanti kami akan tunjukan," kata Anies kepada wartawan di Balai Kota, Jakarta, Rabu (10/1).
Dia pun mengatakan bersedia mengembalikan uang yang telah diberikan oleh pengembang pulau reklamasi terhadap bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) senilai sekitar Rp 483 miliar.
Sebelum mendapatkan sertifikat HGB pulau reklamasi, pengembang wajib membayar BPHTB. Pengembang yang telah membayar BPHTB adalah PT Kapuk Naga Indah, anak perusahaan Agung Sedayu Group.
(Baca: HGB Pulau Reklamasi Selesai Satu Hari, Sofyan Djalil: Kami Revisi)
Anies telah mengirimkan surat kepada Sofyan Djalil pada 29 Desember 2017 lalu. Surat ini berisi permintaan agar Hak Guna Bangunan (HGB) yang diberikan kepada pengembang Pulau C, D, dan G dalam reklamasi Teluk Jakarta ditunda dan dibatalkan.
Dalam surat tersebut, Anies menyatakan bahwa saat ini pemerintah provinsi DKI Jakarta tengah melakukan kajian yang mendalam dan komprehensif mengenai kebijakan dan pelaksanaan reklamasi Jakarta. Kajian tersebut dilakukan sehubungan dengan adanya berbagai masukan dari para ahli dan sebagian masyarakat terkait reklamasi.
"Sejauh ini dalam review awal telah ditemukan dampak buruk dari kebijakan ini dan indikasi/dugaan cacat prosedur dalam pelaksanaan reklamasi ini," ujar Anies dikutip Katadata dari surat tersebut, Selasa (9/1).