Redam Kenaikan Harga, Pemerintah Impor 500 Ribu Ton Beras
Pemerintah akhirnya memutuskan impor beras sebesar 500 ribu ton untuk menekan kenaikan harga di pasaran. Untuk mengakomodasi impor, pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan 01 Tahun 2018.
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menugaskan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia/PPI (Persero) untuk menjadi operator impor. “Saya pastikan bahwa beras akan masuk akhir bulan Januari,” kata Enggar di Auditorium Kementerian Perdagangan, Kamis (11/1).
Nantinya, pemerintah akan menjual beras khusus hasil impor dengan harga beras beras medium. Langkah itu dilakukan untuk memastikan ketersediaan pasokan premium dan medium di pasaran.
Menurut Enggar, kenaikan harga beras medium mulai berdampak ke beras premium. “Jika terus menarik ke atas, harganya menjadi spekulatif,” kata Enggar. Oleh karena itu, pemerintah juga menjalin kerja sama dengan Asosiasi Pengusaha Retail Indonesia (Aprindo).
Enggar juga memastikan Harga Eceran Tertinggi (HET) tetap berlaku untuk beras medium dan premium yang dijual di pasar retail modern. Sedangkan, Satuan Tugas (Satgas) Pangan terus mengawasi penjualan beras di pasar tradisional.
Sementara, Ketua Umum Aprindo Roy Mandey menjelaskan, kelangkaan beras terjadi karena situasi paceklik. “Tidak ada kesesuaian stok beras antardaerah,” jelas Roy.
(Baca juga: Pemerintah Kaji Kemungkinan Impor Beras)
Selasa lalu, Wakil Presiden Jusuf Kalla membuka opsi impor beras untuk meredam lonjakan harga. "Kalau satu atau dua hari harga beras masih naik, maka opsi (impor) tetap terbuka," kata Kalla, Selasa (9/1) lalu.