Ini Hitungan Rinci Tunjangan Kinerja Pegawai Pajak Mulai Januari 2018

Rizky Alika
22 Januari 2018, 12:48
Tax Amnesty
Arief Kamaludin|KATADATA
Kesibukan petugas pajak dalam menjalankan program Tax Amnesty di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Grogol Petamburan, Jakarta, Rabu, (28/9).

Perhitungan tunjangan kinerja pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berubah mulai Januari 2018 ini. Tata cara perhitungannya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 211/PMK.03/2017. Intinya, tunjangan kinerja sedikitnya bakal mempertimbangkan capaian kinerja organisasi dan kinerja pegawai. Selain itu, akan mempertimbangkan juga karakteristik organisasi.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Hestu Yoga Saksama menjelaskan, capaian kerja organisasi bakal memiliki bobot 60%, sementara capaian kinerja pegawai memiliki bobot 40%. "Formulanya bagaimana bobot dari masing-masing ini semuanya lengkap ada di PMK Pasal 18," kata Yoga kepada Katadata, beberapa waktu lalu.

Advertisement

(Baca juga: Kemenkeu Akan Buat Tim Evaluasi Anggaran Perjalanan Dinas PNS)

Secara rinci, capaian kinerja organisasi ditentukan dari dua hal, yaitu penerimaan (penerimaan pajak dan pertumbuhan kinerja) yang berbobot 70% dan pendukung (jumlah sosialisasi, kepatuhan surat pemberitahuan (SPT), dan lainnya) yang berbobot 30%. 

Sementara itu, dari segi capaian kinerja pegawai, terdapat tiga komponen yang diperhatikan, yaitu Nilai Kinerja Pegawai (NKP), prestasi kerja, dan kontribusi pegawai. Hasil dari capaian kinerja pegawai akan dipakai sebagai acuan untuk pemeringkatan.

Yoga mencontohkan, jika dalam satu Kantor Pelayanan Pajak (KPP) ada 100 pegawai, nilai tersebut ditotal dan diberikan peringkat. Sebanyak 15% pegawai yang memiliki nilai tertinggi masuk peringkat 1 dengan skor 100%, lalu 20% pegawai peringkat berikutnya masuk peringkat 2 dengan skor 97,5%, dan seterusnya. Skor paling rendah ialah 90%.

Hasil dari perhitungan di atas kemudian dikalikan dengan karakteristik organisasi dan tunjangan kinerja sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2015. Adapun karakteristik organisasi ditentukan sesuai klasifikasi unit dan wilayah. Klasifikasi ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Klasifikasi unit ditetapkan berdasarkan pertimbangan beban kerja, risiko kerja dan/atau target penerimaan pajak, dan unit organisasi tahun sebelumnya. Yoga menjelaskan, klasifikasi unit kantor seperti KPP di kota besar dengan daerah akan berbeda karena memiliki beban yang berbeda. Sebab, jika KPP di kota besar berbicara penerimaan ratusan triliun, KPP di wilayah daerah belum tentu berbicara dengan jumlah yang sama.

Di sisi lain, klasifikasi wilayah ditetapkan berdasarkan pertimbangan geografis dan karakteristik sosial ekonomi setempat yang ditentukan menggunakan mekanisme penilaian tertentu. Menurut Yoga, klasifikasi ini menyangkut biaya hidup yang berbeda di berbagai wilayah.

Adapun perhitungan baru tunjangan kinerja pegawai pajak bakal dilakukan secara otomatis dengan menggunakan aplikasi. Hal itu dilakukan sebagai bagian dari reformasi perpajakan pada bidang sumber daya manusia.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement