E-Commerce Wajib Jual 80% Produk Lokal, Bagaimana Kesiapan UKM?
CEO Blibli.com Kusumo Martanto menyatakan, pemerintah harus mempertimbangkan banyak hal sebelum mewajibkan e-commerce menjual 80% produk lokal. Wacana ini sebelumnya dilontarkan oleh Kementerian Perdagangan.
Sebagai salah satu pelaku e-commerce, Blibli.com pun menyatakan siap mendominasi platform-nya dengan produk lokal. "Kenapa enggak? Produk lokal itu banyak. Tapi kami perlu semua stakeholder siap. Misalnya platform siap, produsen siap enggak?" kata Kusumo usai meresmikan kerja sama dengan Pos Indonesia di Jakarta, Kamis (1/2).
Berdasarkan pengalamannya, Kusumo menyatakan, masih banyak Usaha Kecil dan Menengah (UKM) di Blibli.com yang belum siap menerima tambahan pesanan dari netizen. "Kami sudah kerja sama dengan ribuan UKM, baik langsung maupun melalui partner kementerian," kata Kusumo. Ia menambahkan, "Masih banyak yang belum siap pada saat penjualannya naik.”
(Baca juga: Pengusaha e-Commerce Minta Penjual di Media Sosial Ikut Kena Pajak)
Di antara faktor yang membuat kurangnya persiapan UKM tersebut adalah karena minimnya modal dan fasilitas produksi. “Jadi banyak hal yang masih harus dituntaskan oleh pemangku kepentingan."
Kementerian Perdagangan tengah mengkaji aturan untuk mewajibkan penyelenggara perdagangan secara elektronik (e-commerce) menjual 80% produk lokal pada marketplace. Aturan itu salah satunya bertujuan mencegah banjir produk impor pada e-commerce Indonesia.
Kewajiban menjual 80% produk lokal sebelumnya telah diberlakukan untuk gerai-gerai retail modern melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70 Tahun 2013. “Dalam perdagangan online juga nanti akan sama,” ujar Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (PDN) Tjahya Widayanti.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga menyoroti banyaknya produk impor yang dijual di e-commerce. "Tolong buka lapak-lapak yang ada di online itu semua, apakah barang kita (yang dijual) atau dari negara lain," kata Jokowi dalam pembukaan Rapat Kerja Kementerian Perdagangan di Istana Negara, Rabu (31/1).