Jokowi Desak Menaker Segera Beri Kemudahan Izin Pekerja Ahli Asing
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan Tenaga Kerja Asing (TKA) di beberapa keahlian mendapatkan kemudahan izin bekerja di Indonesia. Dia pun mengancam Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri agar segera menerbitkan aturan tersebut.
Jokowi memberikan target kepada Hanif untuk menyelesaikan aturan ini dalam dua pekan. Jika belum selesai juga, dia mengancam akan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, jika Perpres itu diterbitkan maka kewenangan Menaker mengeluarkan aturan kemudahan akan diambil alih langsung Presiden. "Pasti Menterinya akan berjuang keras (mengeluarkan aturan)," kata Darmin di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu malam (31/1).
(Baca: Pemerintah Bakal Permudah Ahli E-Commerce Asing Masuk Indonesia)
Darmin mengungkapkan tidak semua TKA yang akan diberikan kemudahan izin, melainkan hanya untuk beberapa bidang keahlian yang masih kurang di Indonesia. Beberapa di antaranya tenaga ahli untuk sektor e-commerce hingga instruktur pengajar pendidikan vokasional.
Menurutnya memberikan kemudahan ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan investasi. Selain TKA, Darmin mengatakan pemerintah dalam waktu dekat juga akan mempermudah para diaspora Indonesia untuk masuk kembali ke Tanah Air.
"Sehingga kalau mereka mau masuk kembali itu tidak perlu repot nantinya," kata dia. (Baca juga: Kemenaker Bidik 1,4 Juta Orang Ikut Pelatihan Kompetensi di 2018)
Sebelumnya, Asisten Deputi Pengembangan Ekonomi Kreatif Kemenko Perekonomian Mira Tayyiba mengatakan pemerintah masih mengkaji pemenuhan tenaga ahli dari luar dan dalam negeri. Menurutnya, pemerintah akan lebih dulu menentukan kebutuhan di setiap sektor.
Namun, ia menekankan kebutuhan tenaga ahli tidak semuanya dipenuhi dengan mendatangkan tenaga kerja asing. Maka itu, ada rencana pemberian insentif untuk diaspora. “Tidak semuanya dijawab dengan asing," ujarnya.