Kemendag Akan Wajibkan E-Commerce Jual 80% Produk Lokal
Kementerian Perdagangan tengah mengkaji aturan yang mewajibkan penyelenggara perdagangan secara elektronik (e-commerce) menjual 80% produk lokal pada marketplace . Aturan itu salah satunya bertujuan mencegah membanjirnya produk impor pada e-commerce yang beroperasi di Indonesia.
Regulasi yang mensyaratkan penjualan produk lokal itu sebelumnya sudah diterapkan pada industri ritel seperti yang tercantum dalam Permendag 70 Tahun 2013. “Dalam perdagangan online juga nanti akan sama,” ujar Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (PDN) Kementerian Perdagangan Tjahya Widayanti.
Tjahja mengungkapkan regulasi tersebut akan dibentuk lewat Peraturan Menteri Perdagangan. Selain mewajibkan menjual produk lokal, regulasi itu nantinya juga akan mengatur mengenai pendaftaran bagi penyelenggara transaksi perdagangan.
"Sedang kami siapkan,” kata Tjahya di Hotel Borobudur Jakarta, Kamis (1/2).
Pendaftaran tersebut diklaim dapat memberi wewenang bagi pemerintah untuk mencermati kejelasan pajak barang.
Selain itu, penyelenggara e-commerce juga dapat melakukan pengawasan yang ketat terhadap penjual atau merchant yang ada di dalam marketplace. Sehingga, penjual bakal mematuhi aturan dalam penjualan produk.
Permendag tersebut ditargetkan rampung sebelum akhir bulan ini untuk kemudian diselaraskan dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian sebelum difinalisasi.
Menanggapi kebijkaan tersebut, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menuturkan bahwa proses pendaftaran sudah seharusnya dilakukan agar tidak menyulitkan tren digital yang sedang berkembang. Proses registrasi perusahaan e-commerce atau market place sebelumnya sudah dilakukan di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo)
Namun dengan terbitnya aturan baru tersebut nantinya data yang dimiliki oleh Kemenkominfo bisa diakses oleh Kementerian Perdagangan. “Kami akan selaraskan datanya supaya memudahkan pelaku usaha,” tutur Rudiantara.
Ia menyebut, akan ada empat poin yang ditekankan dalam regulasi tersebut. Seperti kesetaraan berusaha antara perusahaan online dan offline, pergerakan data antar sektor, perindungan data e-commerce serta partisipasi UMKM.
Sementara itu, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita memandang maraknya perkembangan e-commerce di sisi lain juga menimbulkan keresahan, seperti tingginya angka impor ilegal. Sehingga Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga bakal mengawasi secara tegas. “Pengawasan hanya untuk Barang-barang tidak ada garansinya, ada juga produk SNI (Standar Nasional Indonesia) yang dilanggar saja,” jelas Enggar.
Persebaran penjualan barang yang tidak terlacak juga jadi persoalan. Pasalnya, barang yang dijual di marketplace sulit untuk diperiksa kewajiban untuk konsumen. Berbeda dengan penjualan produk di toko konvensional.
Dampaknya, impor secara individual bisa berkembang signifikan. Dengan begitu nantinya. regulasi dan pengawasan bakal ditekankan dengan SNI. “Kalau ditemukan pasti kami kenakan sanksi,” jelas Enggar.