PGN Lolos dari Jerat Praktik Monopoli Gas di Sumatera Utara

Anggita Rezki Amelia
1 Februari 2018, 15:48
PGN
PGN
PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGN) segera merealisasikan proyek pembangunan pipa transmisi gas bumi Duri-Dumai di Provinsi Riau sepanjang 67 kilometer.

PT Perusahaan Gas Negara/PGN (Persero) Tbk akhirnya lolos dari adanya praktik monopoli penjualan gas di Medan, Sumatera Utara. Ini karena Pengadilan Negeri Jakarta Barat membatalkan putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tertanggal 14 November 2017.

Sekretaris Perusahaan PGN Rachmat Hutama mengatakan dengan putusan itu, perusahaannya terbukti tidak melanggar pasal 17 Undang-undang Anti Monopoli. “PGN tidak terbukti bersalah dalam melaksanakan kegiatan usahanya," kata dia berdasarkan siaran resminya, Kamis (1/2).

Rachmat menjelaskan pengadilan mengabulkan keberatan yang diajukan Tim Kuasa Hukum PGN secara keseluruhan. Bahkan dalam putusan pengadilan itu juga mewajibkan KPPU untuk membayar biaya yang timbul dalam persidangan tersebut.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perkara Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG) yang dilakukan PGN dengan konsumennya bukan merupakan kewenangan KPPU. Alasannya permasalahan antara pelaku usaha dengan konsumen harus tunduk pada UU Nomor 8 Tahun 1999.

Mengacu aturan tersebut,  yang memiliki kewenangan memutuskan sengketa badan usaha dan konsumen adalah badan penyelesaian sengketa konsumen. "Menurut Majelis Hakim, perkara PJBG bukan merupakan kewenangan KPPU melainkan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen," kata Rachmat.

Pertimbangan lain yang juga menguatkan pembatalan keputusan KPPU tersebut, adalah objek perkara yang dikecualikan dari Undang-Undang Anti Monopoli. Majelis menilai penetapan harga oleh PGN sudah mengacu ketentuan perundang-undangan yang berlaku yakni Peraturan Menteri ESDM Nomor 21 Tahun 2008 dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 19 Tahun 2009.

Jadi, majelis hakim menilai penetapan harga PGN merupakan bagian dari kebijakan pemerintah. Ini karena PGN melakukan pelaporan harga kepada pemerintah berdasarkan Pasal 21 Ayat 5 Peraturan Menteri ESDM No 19/2009.

Sebelumnya sesuai putusan persidangan yg dikeluarkan oleh KPPU pada Selasa (14/11/2017) lalu, Majelis Komisi KPPU memutuskan PGN terbukti bersalah dalam penetapan harga jual gas bumi di Medan. Atas vonis ini, PGN diwajibkan membayar denda sebesar Rp 9,9 miliar. 

(Baca: Divonis KPPU Bersalah, PGN Beberkan Penyebab Harga Gas di Medan Mahal)

Hingga kini pihak KPPU belum berkomentar mengenai keputusan tersebut. Sampai berita diterbitkan Ketua KPPU Syarkawi Rauf tidak membalas pesan melalui WhatssApp.

Reporter: Anggita Rezki Amelia

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...