Perusahaan Sukanto Tanoto Akhirnya Dapat Izin dari Kementerian LHK

Ameidyo Daud Nasution
Oleh Ameidyo Daud Nasution - Dimas Jarot Bayu
6 Februari 2018, 16:21
RAPP
ANTARA FOTO/FB Anggoro
Alat berat dan tumpukan kayu tanaman industri PT Riau Andalan Pulp and Paper di Kabupaten Pelalawan, Riau, Jumat (20/10/2017).

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan akhirnya memberikan izin atas Rencana Kerja Usaha (RKU) untuk perusahaan milik Sukanto Tanoto, PT. Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP). Kementerian memberikan izin setelah RAPP bersedia membuat perencanaan kerja yang sesuai aturan yang telah ditetapkan.

"Mereka sudah memenuhi syarat serta merencanakan (RKU) sesuai regulasi," kata Menteri LHK Siti Nurbaya di Istana Negara, Selasa (6/2).

Setelah rencana kerja disetujui, kata Siti, RAPP wajib menyiapkan rencana kerja pemulihan lahan. Siti mengatakan salah satu laporan yang diterimanya mengenai penanganan lahan gambut di perusahaan tersebut.

"Mereka sudah lakukan konsultasi. Jadi langkah selanjutnya tinggal kami monitor dan periksa pelaksanaannya di lapangan," kata Siti.

(Baca: Pengadilan Tolak Gugatan Perusahaan Sukanto Tanoto atas SK Menteri LHK)

Kementerian LHK sempat menolak memberikan izin atas rencana kerja RAPP karena perusahaan tersebut tak memenuhi aturan yang berlaku. RAPP sempat memperkarakan kementerian dengan menggugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Perusahaan yang dimiliki pengusaha Sukanto Tanoto itu menggugat Surat Keputusan Menteri LHK Nomor 5322/2017 yang berisi pembatalan atas RKU RAPP yang sebelumnya pernah diterbitkan. Majelis hakim menolak gugatan RAPP pada Kamis, 21 Desember 2017.

Majelis hakim menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima karena tak memenuhi syarat formal. Usai keputusan ini, RAPP sempat berencana mengajukan banding. Namun, rupanya perusahaan ini memilih mengikuti permintaan Kementerian LHK.

Izin untuk 31 perusahaan

Sepanjang 2017, KLHK mencatat baru ada 31 dari 88 perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI) yang telah mendapatkan pengesahan revisi RKU. Ke-31 perusahaan itu telah mendapat Rencana Pemulihan Ekosistem Gambut (RPEG) dan penetapan Titik Penaatan Tinggi Muka Air Tanah (TPTMAT).

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...