Calon Gubernur NTT Jadi Tersangka, KPU Larang PDIP Tarik Dukungan

Dimas Jarot Bayu
12 Februari 2018, 18:10
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto (kedua kanan) di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Selasa (9/1).

Kandidat dalam pemilihan gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Marianus Sae menjadi tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dengan status tersangka, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menyatakan tidak akan melanjutkan dukungannya kepada Marianus Sae.

Ketua Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Syaputra menyatakan partai pendukung tak dapat mengubah pengusungannya mengingat pasangan calon yang sudah ditetapkan bersifat tetap dan tidak bisa diganti. "Aturannya tak bisa mencabut atau mengubah dukungan," kata Ilham, Senin (12/2).

Ketentuan mengenai hal ini diatur seperti tertuang dalam Pasal 82 huruf b Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017. Dalam klausul tersebut dijelaskan bahwa parpol atau gabungan parpol dilarang menarik dukungan kepada calon.

(Baca juga: Diduga untuk Biaya Pilgub NTT, Bupati Ngada Terima Suap Rp 4,1 Miliar)

Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto menyatakan karena tak bisa mengubah dukungan, partainya akan memfokuskan dukungan kepada Emilia Nomleni yang maju sebagai pasangan Marinus. Emilia merupakan kader senior PDIP, satu-satunya calon perempuan, dan menampilkan karakter pemimpin yang baik.

"Dengan demikian kepentingan PDI Perjuangan di NTT adalah penguatan kepemimpinan Emiliana Nomleni," kata Hasto dalam keterangan tertulisnya.

Menurut Hasto, DPP PDIP meminta agar kadernya di NTT terus melakukan konsolidasi dan menjaga soliditas. Hal ini, lanjutnya, menjadi ujian bagi partai untuk terus memberikan dukungan kepada Emilia.

"Apa yang terjadi menunjukkan pentingnya pemimpin yang berkeadaban, pemimpin yang tidak menghalalkan segala cara, dan pemimpin yang bertanggung jawab secara moral untuk menjadikan rakyat sebagai sumber inspirasi kepemimpinanya," kata Hasto.

Terhadap Marianus yang terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Minggu (11/2), Hasto menyesalkan terjadinya masalah tersebut. Marianus sendiri telah dibebastugaskan oleh PDIP. "PDI Perjuangan terus mencermati persoalan tersebut guna mencari motif-motif politik di balik persoalan tersebut," kata dia.

(Baca juga: Jadi Tersangka KPK, Zumi Zola Tetap Jabat Gubernur Jambi)

KPU telah menetapkan Marianus-Emilia sebagai salah satu pasangan calon yang akan bertarung dalam Pilkada NTT 2018. Keduanya maju sebagai pasangan calon yang diusung PDI-P dan PKB.

Marianus-Emilia akan bersaing dengan Benny Kabur Harman dan Benny Alexander Litelnoni yang diusung Demokrat, PKPI, dan PKS; Esthon Leyloh Foenay dan Christian Rotok yang diusung Gerindra dan PAN; serta Victor Bungtilu Laiskodat dan Josef Nae Soi yang diusung Golkar, Nasdem, dan Hanura.

KPK sebelumya menetapkan Bupati Ngada Marianus Sae sebagai tersangka terkait dugaan gratifikasi untuk sejumlah proyek di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur. Penetapan Marianus sebagai tersangka dilakukan setelah terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Minggu, (11/2).

"Setelah melakukan pemeriksaan 1x24 jam dilanjutkan gelar perkara, disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi memberikan atau menerima hadiah atau janji kepada Bupati Ngada," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di kantornya, Jakarta, Senin (12/2).

Basaria mengatakan, Marianus diduga menerima total uang sejumlah Rp 4,1 miliar dari Direktur PT Sinar 99 Permai Wilhelmus Iwan Ulumbu. Wilhelmus merupakan salah satu kontraktor di Kabupaten Ngada yang kerap mendapatkan proyek-proyek sejak 2011.

(Baca juga: Ada 19 Kasus Korupsi Selama 2017, KPK Cetak Rekor OTT Terbanyak)

Basaria mengatakan, uang tersebut diserahkan baik secara tunai maupun melalui transfer antarbank, antara lain pada November 2017 sebesar Rp 1,5 miliar di Jakarta, transfer Rp 2 miliar di rekening Wilhelmus pada Desember 2017. Uang tersebut juga diserahkan secara langsung di rumah Marianus sejumlah Rp 400 juta pada 16 Januari 2018 dan Rp 200 juta pada 6 Februari 2018.

"WIU (Wilhelmus Iwan Ulumbu) membuka rekening atas namanya sejak 2011 dan memberikan kartu ATM bank tersebut pada 2015 kepada MSA (Marianus Sae)," kata Basaria.

Selain diduga untuk proyek-proyek sebelumnya, Marianus juga diduga menjanjikan sejumlah proyek senilai Rp 54 miliar kepada Wilhelmus pada 2018. Basaria memprediksi jika uang suap yang didapatkan Marianus akan digunakan untuk biaya kampanye di Pilkada NTT 2018. "Prediksi dari tim kami kemungkinan besar dia butuh uang untuk itu (biaya kampanye)," kata Basaria.

Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...