Kemendagri Siap Hadapi Angket DPR Soal Pj Gubernur Jabar
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan siap memenuhi panggilan DPR jika wacana hak angket nanti jadi direalisasikan. Kemendagri menyebut siap mengklarifikasi terkait pengangkatan Komjen (Pol) Mochammad Iriawan sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat.
"Pemerintah siap memberikan klarifikasi, penjelasan secara rasional bahwa seluruh proses pengangkatan Penjabat Gubernur Jawa Barat ini tidak melanggar aturan," kata Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Sumarsono di kantornya, Jakarta, Kamis (21/6).
Soni, sapaan akrab Sumarsono, menyatakan jika pengangkatan Iriawan sudah sesuai prosedur. Menurutnya, pengangkatan Iriawan sebagai Pj Gubernur Jawa Barat telah sesuai dengan Pasal 201 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Dalam pasal itu juga disebutkan bahwa untuk mengisi kekosongan Gubernur, maka perlu diisi oleh Pj Gubernur dari pimpinan tinggi madya. Merujuk pada penjelasan Pasal 20 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) bahwa pimpinan tinggi madya dapat diisi oleh ASN, swasta melalui lelang, dan dari TNI/Polri.
(Baca : Mendagri Klaim Komjen Iriawan Jabat Pj Gubernur Jabar sesuai Aturan)
Soni menuturkan, mengacu pada Pasal 148 dan 150 PP 11/2017, anggota TNI/Polri yang menjabat sebagai pimpinan tinggi madya di instansi tertentu tidak harus alih status menjadi ASN. Instansi tertentu tersebut sebagaimana dijelaskan dalam PP Nomor 21 Tahun 2002, antara lain Kemenko Polhukam, Kementerian Pertahanan, Sekmil Presiden, BIN, Lemsaneg, Lemhannas, Wantannas, Basarnas, BNN, BNPT, BNPB, hingga KPK.
Ketika diangkat sebagai Pj Gubernur Jawa Barat, posisi Iriawan yang dilekatkan yakni sebagai Sekretaris Utama (Sestama) Lemhannas. Karenanya, Kemendagri tidak melihat latar belakang Iriawan sebagai anggota Kepolisian.
Kondisi ini berbeda dengan wacana pengangkatan Iriawan sebagai Pj Gubernur Jawa Barat pada medio Februari lalu. Ketika itu, Iriawan masih menjabat sebagai Asisten Operasional Kapolri yang masuk dalam struktural Mabes Polri.
"Jadi saya kira pengangkatan Iriawan tidak menyalahi aturan, sesuai koridor yang ada," kata Soni.
Sebelumnya, Partai Demokrat mendorong DPR membentuk Panitia Khusus Hak Angket terkait pengangkatan Iriawan sebagai Pj Gubernur Jawa Barat. Sekretaris Fraksi Demokrat DPR RI Didik Mukrianto menilai, ada indikasi pelanggaran aturan atas kebijakan pengangkatan Iriawan tersebut.
(Baca juga: Soal Polri Jadi Plt Gubernur, Jokowi: Dulu Tak Masalah, Kenapa Ribut?)
"Setidak-tidaknya ada indikasi pelanggaran terhadap tiga undang-undang, yaitu UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, dan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada," kata Didik seperti dikutip Antaranews.
Didik menyebut pelanggaran terhadap tiga pelaksanaan undang-undang merupakan skandal besar dalam konteks tata kelola pemerintahan. Karena itu, Didik menilai kebijakan tersebut dapat membawa dampak serius terhadap pelaksanaan demokrasi.