PGN Ancam Gugat Arbitrase Petronas Atas Tunggakan Utang Rp 460 Miliar

Anggita Rezki Amelia
12 Februari 2018, 20:12
PGN
Arief Kamaludin | Katadata

PT Perusahaan Gas Negara/PGN (Persero) Tbk mengancam akan membawa Petroliam Nasional Berhad/Petronas ke arbitrase. Hal ini akan dilakukan perusahaan asal Malaysia itu tidak kunjung melunasi utangnya akibat tak sesuainya jumlah pasokan gas dari Lapangan Kepodang, Blok Muriah. 

Direktur Infrastruktur Gas PGN Dilo Seno mengatakan sejak tahun 2015 hingga 2017, Petronas belum membayar utang sebesar US$ 32,2miliar atau Rp 460 miliar. Utang ini diperoleh karena gas yang disalurkan lewat pipa PT Kalimantan Jawa Gas -yang 80% sahamnya dimiliki PGN- di bawah kuota yang disepakati.

Dalam kontrak transportasi gas, KJG sebagai pengelola jaringan pipa transmisi akan mengalirkan gas dari Lapangan Kepodang Blok Muriah yang dikelola Petronas ke pembangkit listrik di Tambak Lorok, Semarang, Jawa Tengah selama 12 tahun. Adapun pipa itu mulai mengalir melalui pipa sepanjang 200 kilo meter (km) sejak 22 Agustus 2015.

Kontrak antara KJG dan Petronas juga memiliki kesepatan mengenai batas minimal volume gas yang melewati pipa (ship or pay). Kontrak itu menyebutkan Petronas harus membayar ganti rugi apabila selama tahun 2015 hingga 2019 gas yang disalurkan kurang dari 104 mmscfd, meskipun dalam periode itu secara cadangan gas yang bisa mengalir mencapai 116 mmscfd.

Menurut data PGN, tahun 2015 gas yang disalurkan Petronas dari Lapangan Kepodang hanya 86,08. Dalam hal ini, Petronas harus membayar US$ 1,9 juta.

Kemudian di tahun realisasi gas juga hanya 90,37 mmscfd. Jadi Petronas kena denda US$ 8,8 juta. Tahun 2017, penyaluran gas lebih rendah lagi yakni 75,64 mmscfd artinya mereka harus membayar US$ 21,5 juta.

Menurut Dilo, PGN sudah beberapa kali melayangkan surat kepada Petronas mengenai hal tersebut. Surat terakhir yang dilayangkan yakni pada 5 Januari 2018, tapi tidak ada respon dari Petronas.

PGN pun meminta mediasi untuk menyelesaikan masalah ini kepada pihak ketiga, dalam hal ini Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas. Langkah ini sesuai dengan kontrak yang ada. “Kalau dari BPH Migas tidak bisa memediasikan juga, maka arbitrase," kata Dilo di DPR, Jakarta, Senin (12/2).

Meski begitu, Dilo mengatakan utang Petronas itu belum merugikan keuangan PGN. Adapun investasi yang dikeluarkan PGN membangun pipa Kalimantan-Jawa  I itu mencapai US$ 270 juta. Sementara biaya angkut (toll fee) yang diterapkan pada pengaliran gas di pipa Kalija I itu sebesar US$ 2,346 per mscf. Ini mengacu peraturan BPH Migas Nomor 10 Tahun 2015.

Selain itu, Dilo juga curiga atas kondisi kahar di Lapangan Kepodang yang dideklarasikan Petronas tahun lalu. Alasannya, rata-rata produksi lapangan itu tidak turun. Padahal kondisi kahar bisa membuat cadangan terus menyusutu. "Dia state keadaan kahar itu tanggal 8 Agustus 2017, sampai hari ini sama yakni penyaluran 70 mmscfd, kan seharusnya turun, tapi ini kan enggak," kata dia.

Kajian kondisi kahar yang dilakukan Lemigas juga dinilai keputusan sepihak Petronas. Seharusnya, Petronas meminta Lemigas tidak hanya mengkaji cadangan yang ada saat ini, tapi juga beberapa tahun ke belakang.

Direktur Utama PGN Jobi Triananda Hasjim mengatakan pihaknya masih menunggu hasil pengembangan sumur eksplorasi dari Petronas sesuai dengan rencana pengembangan (PoD) kepodang. Saat ini Petronas hanya mengebor delapan sumur dari rencana 10 sumur. "Masih ada dua sumur lagi yang dapat dieksplorasi. Mudah-mudahan volumenya bisa sesuai kontrak," kata dia.

Wakil Ketua Komisi VII DPR, Herman Khaeron mengatakan pihaknya telah meminta pelaksana tugas Dirjen Migas Kementerian ESDM, Kepala SKK Migas dan Kepala BPH Migas untuk dapat meyelesaikan masalah tersebut. "Kami minta segera pemerintah sampaikan rekomendasi terkait dengan masalah Kalija I, agar tidak menghambat investasi pembangunan pipanisasi lainnya," kata dia.

Kepala BPH Migas Fanshurullah Asa mengatakan  mengaku akan memanggil secepatnya Petronas, PLN dan PGN. "Karena kalau mengacu Gas Transportation Agreement/GTA itu mesti dibayar," kata dia. 

(Baca: Petronas Tawarkan Bangun FSRU untuk Amankan Pasokan Gas Tambak Lorok)

Sementara itu, hingga berita diturunkan pihak Petronas belum mau menanggapi mengenai adanya tunggakan tersebut. Senior Manager Corporate Affairs&Administration Petronas Carigali Indonesia Andiono Setiawan masih enggan berkomentar.  

Reporter: Anggita Rezki Amelia

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...