PGN Ancam Gugat Arbitrase Petronas Atas Tunggakan Utang Rp 460 Miliar

Anggita Rezki Amelia
12 Februari 2018, 20:12
PGN
Arief Kamaludin | Katadata

PT Perusahaan Gas Negara/PGN (Persero) Tbk mengancam akan membawa Petroliam Nasional Berhad/Petronas ke arbitrase. Hal ini akan dilakukan perusahaan asal Malaysia itu tidak kunjung melunasi utangnya akibat tak sesuainya jumlah pasokan gas dari Lapangan Kepodang, Blok Muriah. 

Direktur Infrastruktur Gas PGN Dilo Seno mengatakan sejak tahun 2015 hingga 2017, Petronas belum membayar utang sebesar US$ 32,2miliar atau Rp 460 miliar. Utang ini diperoleh karena gas yang disalurkan lewat pipa PT Kalimantan Jawa Gas -yang 80% sahamnya dimiliki PGN- di bawah kuota yang disepakati.

Dalam kontrak transportasi gas, KJG sebagai pengelola jaringan pipa transmisi akan mengalirkan gas dari Lapangan Kepodang Blok Muriah yang dikelola Petronas ke pembangkit listrik di Tambak Lorok, Semarang, Jawa Tengah selama 12 tahun. Adapun pipa itu mulai mengalir melalui pipa sepanjang 200 kilo meter (km) sejak 22 Agustus 2015.

Kontrak antara KJG dan Petronas juga memiliki kesepatan mengenai batas minimal volume gas yang melewati pipa (ship or pay). Kontrak itu menyebutkan Petronas harus membayar ganti rugi apabila selama tahun 2015 hingga 2019 gas yang disalurkan kurang dari 104 mmscfd, meskipun dalam periode itu secara cadangan gas yang bisa mengalir mencapai 116 mmscfd.

Menurut data PGN, tahun 2015 gas yang disalurkan Petronas dari Lapangan Kepodang hanya 86,08. Dalam hal ini, Petronas harus membayar US$ 1,9 juta.

Kemudian di tahun realisasi gas juga hanya 90,37 mmscfd. Jadi Petronas kena denda US$ 8,8 juta. Tahun 2017, penyaluran gas lebih rendah lagi yakni 75,64 mmscfd artinya mereka harus membayar US$ 21,5 juta.

Menurut Dilo, PGN sudah beberapa kali melayangkan surat kepada Petronas mengenai hal tersebut. Surat terakhir yang dilayangkan yakni pada 5 Januari 2018, tapi tidak ada respon dari Petronas.

PGN pun meminta mediasi untuk menyelesaikan masalah ini kepada pihak ketiga, dalam hal ini Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas. Langkah ini sesuai dengan kontrak yang ada. “Kalau dari BPH Migas tidak bisa memediasikan juga, maka arbitrase," kata Dilo di DPR, Jakarta, Senin (12/2).

Halaman:
Reporter: Anggita Rezki Amelia
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...