Antikritik, UU MD3 Didukung Partai Pengusung Jokowi dan Prabowo

Dimas Jarot Bayu
13 Februari 2018, 15:00
pengesahan RUU Ormas
ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Suasana sidang paripurna DPR. Pengesahan UU MD3 mendapat kecaman karena membuat DPR antikritik dan memiliki hak imunitas.

Sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyepakati pengesahan revisi Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (RUU MD3), Senin (12/2). Pengesahan undang-undang yang dianggap antikritik ini mendapat dukungan partai-partai pendukung pemerintahan Presiden Joko Widodo maupun fraksi oposisi yang dipimpin Gerindra dengan Ketua Umumnya Prabowo.

Pengesahan UU MD3 ini menuai kritik karena memiliki beberapa pasal kontroversial. Pasal-pasal kontroversial ini memberikan kewenangan terhadap DPR dalam tiga hal yakni kritikan kepada DPR berpotensi dibawa ke ranah hukum, hak imunitas dan pemanggilan paksa dalam rapat DPR.

Partai-partai yang memberikan dukungan terhadap undang-undang yang kontroversial tersebut yakni PDI P, Golkar, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Hanura. Partai-partai yang selama ini beroposisi dengan pemerintah turut mendukung aturan tersebut yakni Gerindra, Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

(Baca juga: Disahkan, UU MD3 Buat DPR Miliki Kewenangan Kontroversial)

Selain mengandung pasal-pasal kontroversial yang dianggap dapat membungkam kebebasan pers, UU MD3 menguntungkan partai besar seperti PDIP dan Gerindra. Kedua partai ini memperoleh tambahan kursi di pimpinan DPR dan MPR.

Untuk pimpinan MPR disepakati penambahan kursi sebanyak tiga orang. Adapun, DPR menyepakati tambahan satu kursi pimpinan DPD.

Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon yang memimpin pengesahan UU MD3 mengatakan Pasal 122 huruf K mengatur kewenangan MKD DPR mengambil langkah hukum terhadap siapa pun yang merendahkan kehormatan dewan, demi kepentingan kelancaran tugas anggota dewan.

“Terutama tugas pokok (anggota dewan) dalam hal mengkritisi pemerintah,” kata Fadli yang menjabat Wakil Ketua Umum Gerindra kepada wartawan.

Sikap berbeda dari PPP dan Nasdem

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...