Disahkan, UU MD3 Buat DPR Miliki Kewenangan Kontroversial

Dimas Jarot Bayu
Oleh Dimas Jarot Bayu - Yuliawati
12 Februari 2018, 20:44
Pansus Angket KPK
Antara Foto/Wahyu Putro
Suasana sidang paripurna DPR.

Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Revisi atas UU MD3 yang kedua kali ini diwarnai dengan aksi walk out atau meninggalkan ruang sidang oleh Fraksi Partai NasDem dan Fraksi PPP.

Pengesahan UU MD3 dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Fadli Zon. Fadli meminta persetujuan anggota dewan dan kemudian mengetuk palu menandakan pengesahan perubahan kedua UU MD3.

Pengesahan UU MD3 ini menuai kritik karena memiliki beberapa pasal kontroversial. Pasal-pasal kontroversial ini memberikan kewenangan terhadap DPR dalam tiga hal yakni mempersoalkan kritik secara hukum, hak imunitas dan pemanggilan paksa dalam rapat DPR.

(Bacajuga: Dapat Kursi Pimpinan DPR dan MPR, PDIP Akan Tunjuk Politisi Senior)

Pertama, Pasal 122 tentang tugas dan fungsi Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dapat mempersoalkan secara hukum terhadap pihak yang dianggap merendahkan kehormatan DPR atau anggotanya.

Bunyi Pasal 122 huruf k dalam revisi UU MD3 itu berbunyi: Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121A, Mahkamah Kehormatan Dewan Bertugas: (k) Mengambil langkah hukum dan/atau langkah lain terhadap orang, perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR.

Kedua, UU MD3 mengatur mengenai hak imunitas anggota DPR dalam Pasal 245. Penegak hukum harus meminta izin kepada MKD dan Presiden Joko Widodo.

Bunyi Pasal 245: Pemanggilan dan permintaan keterangan kepada anggota DPR sehubungan dengan terjadinya tindak pidana yang tidak sehubungan dengan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 224 harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Presiden setelah mendapat pertimbangan dari Mahkamah Kehormatan Dewan.

(Baca juga: Survei: PDIP, Golkar dan Gerindra Akan Bersaing Ketat di Pileg 2019)

Ketiga, Pasal 73 ayat 4, yang mewajibkan kepolisian untuk memaksa lembaga atau orang untuk memenuhi panggilan DPR. Bunyi pasal tersebut: Dalam hal pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum dan/atau warga masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak hadir setelah dipanggil tiga kali berturut-turut tanpa alasan yang patut dan sah, DPR berhak melakukan panggilan paksa dengan menggunakan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Menanggapi respons atas kritikan terhadap pasal-pasal kontroversial, Menteri Hukum Yasonna Laoly mempersilakan pihak yang tidak setuju untuk menggugat ke Mahkamah Konstitusi.

Yasonna menganggap banyak negara mengatur hal yang serupa mengenai hal serupa. "Di beberapa negara berlaku contempt of court dan contempt of parliament. Tidak perlu pengadilan dan tidak sembarang orang mengubahnya," kata Yasonna.

Editor: Yuliawati

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...