Disahkan, UU MD3 Buat DPR Miliki Kewenangan Kontroversial
Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Revisi atas UU MD3 yang kedua kali ini diwarnai dengan aksi walk out atau meninggalkan ruang sidang oleh Fraksi Partai NasDem dan Fraksi PPP.
Pengesahan UU MD3 dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Fadli Zon. Fadli meminta persetujuan anggota dewan dan kemudian mengetuk palu menandakan pengesahan perubahan kedua UU MD3.
Pengesahan UU MD3 ini menuai kritik karena memiliki beberapa pasal kontroversial. Pasal-pasal kontroversial ini memberikan kewenangan terhadap DPR dalam tiga hal yakni mempersoalkan kritik secara hukum, hak imunitas dan pemanggilan paksa dalam rapat DPR.
(Bacajuga: Dapat Kursi Pimpinan DPR dan MPR, PDIP Akan Tunjuk Politisi Senior)
Pertama, Pasal 122 tentang tugas dan fungsi Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dapat mempersoalkan secara hukum terhadap pihak yang dianggap merendahkan kehormatan DPR atau anggotanya.
Bunyi Pasal 122 huruf k dalam revisi UU MD3 itu berbunyi: Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121A, Mahkamah Kehormatan Dewan Bertugas: (k) Mengambil langkah hukum dan/atau langkah lain terhadap orang, perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR.