Kontrak Gross Split Blok Migas Hasil Lelang 2017 Diteken Awal Maret

Anggita Rezki Amelia
19 Februari 2018, 18:34
Rig Minyak
Katadata

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral/ESDM menargetkan penandatanganan kontrak blok minyak dan gas bumi/migas hasil lelang tahun 2017 akan diteken awal Maret 2017. Dengan begitu blok tersebut bisa segera dikembangkan.

Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas Kementerian ESDM Tunggal masih finalisasi draf kontrak. "7 Maret 2018 (diteken)," kata dia di Jakarta, Senin (19/2).

Tunggal mengatakan nantinya dalam kontrak gross split yang diteken lima perusahaan tersebut akan lebih dulu mencantumkan bagi hasil dasar (base split). Persentasenya untuk minyak 43% kontraktor dan sisanya pemerintah. Sedangkan bagi hasil gas 48% kontraktor dan sisanya pemerintah.

Namun, kontraktor bisa mendapatkan tambahan besaran bagi hasil. Tambahan ini diperoleh dari adanya komponen variabel dan progresif, sesuai dengan karakter blok. Ini diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 tahun 2017 tentang gross split yang direvisi menjadi Peraturan Menteri ESDM Nomor 52 tahun 2017.

Nantinya variabel split itu dihitung SKK Migas sebagai pelaksana yang mengawasi kontraktor. Kontraktor juga bisa mendapatkan insentif berdasarkan diskresi menteri apabila keekonomian lapangan masih kurang. "Kan ada diskresi menteri," ujar dia. 

Tahun lalu Kementerian ESDM melelang 15 blok migas yang terdiri dari 10 blok migas konvensional dan lima blok migas nonkonvensional. Namun dari jumlah tersebut hanya 5 blok migas konvensional yang laku. Alhasil pemerintah berhasil menggaet lima pemenang dari hasil lelang itu.

Mereka adalah Mubadala Petroleum (SE Asia) Ltd di Blok Andaman I, konsorsium Premier Oil Far East Ltd, KrissEnergy (Andaman II) BV Mubadala Petroleum (Andaman II JSA) Ltd di Andaman II, PT Tansri Madjid Energi yang memenangkan lelang blok Merak-Lampung. Kemudian ada Saka Energi yang mendapatkan Blok Pekawai dan West Yamdena.

(Baca: Kementerian ESDM Resmi Lelang 26 Blok Migas Skema Kontrak Gross Split)

Secara total komitmen pasti lima perusahaan tersebut mencapai US$ 23,575 juta dan total bonus tanda tangan US$ 3,250 juta. Alhasil jika dijumlahkan, negara berhasil memperoleh US$ 26,825 juta atau sekitar Rp 359 miliar yang masuk ke dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Reporter: Anggita Rezki Amelia
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...