Menteri Hukum: Presiden Jokowi Kemungkinan Tak Tandatangani UU MD3

Yuliawati
Oleh Yuliawati
20 Februari 2018, 15:13
jokowi
ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
Presiden Joko Widodo kemungkinan tidak akan menandatangani UU MD3.

Presiden Joko Widodo tidak akan menandatangani revisi Undang-Undang No 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang telah mendapat persetujuan disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR, Senin (12/2). Keterangan ini disampaikan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly usai bertemu dengan Jokowi.

"Jadi Presiden cukup kaget juga makanya saya jelaskan, masih menganalisis, dari apa yang disampaikan belum menandatangani dan kemungkinan tidak akan menandatangani (UU MD3)," kata Yasonna di istana kepresidenan Jakarta, Selasa (20/2) mengutip dari Antaranews.

Advertisement

UU MD3 mendapat sorotan publik karena memuat beberapa pasal kontroversial yang mengatur mengenai hak imunitas anggota DPR, ancaman pidana atas kritik terhadap dewan serta panggil paksa bagi rekan kerja DPR yang mangkir rapat. Saat ini UU MD3 telah digugat ke Mahkamah Konstitusi.

(Baca juga: Jokowi Disebut Dapat Keuntungan Politik Bila Tak Tandatangani UU MD3)

Yasonna mengatakan meski Jokowi tidak menandatangani UU MD3 tersebut, sesuai Pasal 20 ayat 5 UUD 1945, RUU yang tidak ditandatangani oleh Presiden dalam waktu 30 hari menjadi sah menjadi UU.

"UU tanpa ditandatangani kan sah sendiri, tapi apa pun itu terserah Bapak Presiden. Saya tidak mau ada pikiran Bapak Presiden seperti itu," kata Yasonna.

Yasonna mengatakan telah menjelaskan kepada Jokowi mengenai latar belakang UU MD3 tersebut yang melalui dinamika yang sangat cepat. Dia mengatakan, mengenai hak imunitas DPR, dirinya  menyetujui dalam rapat pembahasan RUU MD3 sebatas contempt of parlement dalam mengerjakan tugasnya. "Hak imunitas bukan tanpa batas," kata Yasonna.

Yasonna mengatakan baru hari ini melaporkan kepada presiden mengenai proses pembahasan UU MD3. "Waktu itu perdebatan sangat kencang karena ada keinginan pelantikan (pimpinan DPR) pada masa sidang yang lalu, ada keinginan itu makanya kami putuskan segera," ungkap Yasonna.

(Baca juga: Atur Imunitas dan Antikritik DPR, UU MD3 Akhirnya Digugat ke MK)

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement