Bea Cukai: Pemeriksaan di Luar Pelabuhan Pangkas Dwelling Time 50%

Dimas Jarot Bayu
23 Februari 2018, 15:05
Pelabuhan ekspor
Arief Kamaludin | Katadata
Kegiatan di pelabuhan.

Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan mengklaim kebijakan pemeriksaan barang di luar kawasan kepabeanan atau post-border yang diterapkan sejak 1 Februari 2018 telah membuat waktu tunggu bongkar muat keluar dari pelabuhan (dwelling time) menurun 50% dari biasanya. Sebelumnya, dwelling time dapat berlangsung selama 2-3 hari.

"Sangat signifikan penurunannya. Ada 50% turun untuk pelayanan importasinya," kata Kepala Seksi Impor III Dirjen Bea Cukai Kemenkeu Johan Pandores di Jakarta.

Advertisement

Johan mengklaim, sebelum adanya post-border barang-barang impor kerap tertahan di pelabuhan karena terhambat masalah perizinan. Namun, usai post-border diterapkan barang-barang tersebut langsung diberikan kepada importirnya tanpa adanya pemeriksaan.

"Setelah ada post-border ini kami rilis semua. Importasi atas barang-barang tersebut tidak ada hambatan sama sekali dan itu ada penurunan dwelling timenya," kata Johan.

(Baca juga: Pengawasan Impor Baja hingga Plastik Digeser ke Luar Pelabuhan)

Kendati demikian, Johan menyatakan saat ini penerapan post border masih belum optimal. Sebab masih ada beberapa aturan yang belum bersinergi dengan kebijakan post-border.

"Kalau 95% sudah selesai. Hanya tiga peraturan saja yang belum," kata Johan.

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement